Sepanjang 2025, KPPU Perketat Penegakan Hukum Persaingan Usaha dengan Denda Ratusan Miliar Rupiah

KPPU 2025
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan capaian kinerja penegakan hukum persaingan usaha sepanjang 2025 dalam konferensi pers akhir tahun di Jakarta.

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja signifikan dalam penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang tahun ini, KPPU menegaskan posisinya sebagai lembaga negara yang berada di garis terdepan dalam menjaga iklim usaha agar tetap sehat, adil, dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi fondasi utama dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Ia menekankan, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen tidak akan tercapai tanpa peningkatan indeks persaingan usaha nasional, dari posisi 4,95 menuju angka ideal 6,33. Menurutnya, persaingan yang sehat merupakan prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam aspek penindakan, hingga akhir Desember 2025 KPPU telah menjatuhkan 13 putusan perkara dengan total nilai denda mencapai Rp698,5 miliar. Perkara tersebut didominasi kasus keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi, disusul persekongkolan tender serta dugaan praktik monopoli. Sebanyak 24 pelaku usaha terlibat dalam perkara tersebut, delapan di antaranya merupakan perusahaan asing. Denda tertinggi, senilai Rp449 miliar, dijatuhkan dalam perkara dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada kasus Truk Sany. Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada denda Rp202,5 miliar terhadap Google dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara terkait akuisisi Tokopedia.

KPPU juga tengah menangani perkara besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Perkara ini dinilai sebagai ujian penting bagi KPPU dalam merespons tantangan ekonomi digital.

Dari sisi kontribusi terhadap negara, piutang denda persaingan usaha tercatat melebihi Rp1 triliun, dengan sekitar 75 persen atau Rp862 miliar telah disetorkan ke kas negara. Khusus sepanjang 2025, nilai denda yang berhasil dibayarkan mencapai lebih dari Rp55,5 miliar.

Selain penegakan hukum, KPPU aktif melakukan advokasi kebijakan, pengawasan kemitraan UMKM, serta pengawasan pasar komoditas strategis seperti BBM dan beras. Di akhir tahun, KPPU juga melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menandai penguatan kelembagaan sekaligus kesiapan menghadapi tantangan penegakan hukum persaingan di masa mendatang.

Sumber: Siaran Pers Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tinggalkan Komentar