Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sejumlah warga Kompleks Perumahan BDS 1 RT 32 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan mengadukan pihak pengembang ke DPRD Kota Balikpapan yang diduga ingkar janji.

Menyusul belum juga diserahkannya sertifikat hak milik (SHM) kepada pemilik rumah yang sudah selesai membayar cicilan rumahnya.

Kedatangan warga ini diterima langsung Ketua Komisi I Laisa Hamisah didampingi anggotanya masing-masing Edy Alfonso dan Sri Hana yang selanjutnya melakukan pertemuan RDP dengan warga.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait belum diserahkannya sertifikat hak milik dari developer kepada warga pemilik rumah.

“Ini cicilan dengan Bank BTN sudah lunas, tetapi sertifikatnya tidak ada. Ada sekitar 30 perumahan sudah lunas semua tapi mereka mau minta sertifikat rumahnya ternyata tidak ada,” ujarnya, Jumat (18/8/2023).

Dikatakannya, dari informasi untuk sertifikat milik warga ini masih berproses, tapi warga sudah ada yang lunas sejak tahun 2005, namun sertifikat tersebut tidak kunjung diserahkan.

“Harusnya developer sebelum kredit ada akad, artinya harus siap sertifikat ketika lunas. Ini kan bermasalah. Rumah dan tanah sudah lunas akan tetapi sertifikatnya tidak ada,” jelasnya.

Melihat kondisi ini, lanjutnya, Komisi I DPRD Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan kembali memanggil pihak -pihak terkait, baik itu dari pihak Bank BTN, developer juga Bank Pertanahan Nasional (BPN).

Laisa juga mempertanyakan alasan pihak bank belum memberikan sertifikat tersebut dan harusnya developer perumahan juga memberikan penjelasan terkait hal ini.

“Pada prinsipnya kami akan menfasilitasi warga perumahan yang ada di BDS I mencarikan solusi akan hal ini. Kasihan mereka. Nanti kami sesuaikan jadwalnya, yang pasti dalam waktu dekat ini akan kami gelar RDP lanjutan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply