Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Selama setahun lebih, yakni sejak Januari 2021 hingga Maret 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung)  telah melakukan pemantauan terhadap 88 perusahaan pengekspor minyak goreng.

Kejagung menyebut, setidaknya ada 88 perusahaan yang dipantau melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng selama Januari 2021 hingga Maret 2022.

Terkait dengan hal tersebut, Kejagung tengah melakukan pengecekan apakah perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik.

“Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor, 88 itu yang kita cek, benar tidak ekspor itu di keluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangka lah dia,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (20/4/2022).

Menurut Febrie, dalam kasus ekspor minyak ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa orang dari Kementerian Perdagangan.

“Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu,” jelasnya.

“PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun ketiga tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:
1. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
2. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
3. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

 

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply