Siapa Korban Judi Online?, ini Kata Patih!

Patih
Pemerhati Politik dan Hukum (Patih), Muchtar Amar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ramainya dampak judi online di Indonesia tak bisa dipungkiri lagi telah amat sangat meresahkan masyarakat.

Dampak buruknya itu, memicu tindakan-tindakan kriminal berantai. Bahkan, telah memicu nyawa menjadi terenggut mulai dari bunuh diri hingga membunuh orang lain.

Imbas aksi tragis seorang Polwan rela membakar suaminya yang konon juga seorang polisi aktif berujung Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Kendati begitu, menyeruak kabar rencana pemerintah memposisikan pemain judi online sebagai korban dan bakalan mendapatkan bantuan sosial.

Kabar tak sedap itu lantas mengejutkan praktisi hukum Muchtar Amar yang juga selaku Pemerhati Politik dan Hukum ‘Patih’.

Dia menilai pemerintah terkesan terburu-buru dan terindikasi bernuansa politis menetapkan rencana strategis pemberantasan judi online dengan menilai pelaku sebagai korban meskipun belakangan dikoreksi bahwa pihak keluarga lah yang sebagai korban.

Muchtar menuturkan penilaian pelaku judi online maupun keluarganya sebagai korban haruslah berdasar pada perspektif norma ataupun nilai-nilai keagamaan/kepercayaan serta berdasar perspektif yuridis.

Sebagaimana fungsi hukum pidana bertujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat demi mewujudkan ketertiban, keadilan, perlindungan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, “Perspektif korban judi online haruslah kasuistik, bukan universal,” tegas Muchtar.

Apakah pemerintah berkeinginan jika penilaian universal terhadap pelaku judi online sebagai korban terdampak dari tidak terwujudnya ketertiban umum di masyarakat?.

“Tentu pemerintah tidak mau mendapat stigma negatif seperti itu kan,” tambahnya.

Dia lantas mencontohkan penyebutan korban penyalahgunaan Narkotika. Secara yuridis disebutkan, korban yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

Lanjut dijelaskannya, demikian pula merujuk pada peraturan perlindungan saksi dan korban yang menyebutkan bahwa korban merupakan seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

“Jadi menurut saya tidak pantas rasanya setiap pelaku judi online ataupun keluarganya diberikan bantuan sosial dengan dalih sebagai korban, kecuali dalam bentuk rehabilitasi sosial,” terang Amar.

Namun begitu, dia mengungkapkan, berkaca dari upaya rehabilitasi terhadap korban penyalahguna Narkotika belum menunjukan indikator keberhasilan yang jelas dan terukur soal pemberantasan Narkotika.

“Urusan peredaran gelap Narkotika kan terasa masih merebak dimana-mana, padahal anggaran untuk pemberantasannya tidak sedikit loch,” ulasnya.

Dengan demikian, Amar berpesan jangan main-main dengan hal-hal yang telah nyata dilarang agama lantaran lebih mudharatnya daripada manfaatnya.

“Negara berkewajiban menjauhkan masyarakat terpapar dari situasi Jangan sampai demi meningkatkan pendapatan negara ataupun merealisasikan niatan dan janji politik diupayakan melalui cara melegalkan yang telah dilarang agama, saya takut negara ini kena azab saja,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar