Sidang Kasus Eks Hotel Tirta, Hakim Bingung Terdakwa Hanya 1 Orang
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sidang kasus kegiatan penambangan pasir illegal atau Galian C di eks Hotel Tirta, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kali ini agenda sidang melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pelapor, Rabu (11/12/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan Riana Dewi dan terdakwa RH yang merupakan penjaga lokasi eks Hotel Tirta.
Dalam persidangan ini, JPU menanyakan kronologis kegiatan penambangan pasir illegal atau Galian C kepada masing-masing saksi yakni Rutaf, Nizar Firdaus dan H Indraman.
Namun saat giliran Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, menanyakan tentang kegiatan tambang pasir illegal ini hanya ditetapkan seorang terdakwa RH, majelis sempat bingung karena yang dijadikan terdakwa hanya pekerja sebagai penjaga eks lokasi hotel tirta yang dijadikan lahan penambangan pasir saja.
Sedangkan pemilih lahan eks hotel Tirta yang juga diduga sebagai pemodal yang berinisial HW, Pegawai HW berinisial ST dan Penanggungjawab lapangan NJ hanya dijadikan sebagai saksi.
Salah seorang saksi Nizar Firdaus mengatakan, dalam persidangan tadi para saksi hanya menyampaikan kronologis kejadiannya. Disisi lain, pihaknya juga mempertanyakan kinerja penyidik yang hanya menetapkan 1 orang terdakwa saja dalam kasus ini.
“Awalnya, kami apresiasi ke penyidik sudah menetapkan 1 terdakwa, tapi ternyata tidak ada pengembangan lainnya, itulah yang kami paparkan dalam persidangan tadi,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Dikatakannya, dalam kasus ini, pihaknya sebagai pelapor menginginkan bahwa HW, ST dan NJ yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, bukan hanya RH saja seorang diri.
“Kami ingin otak pelakunya yang juga dijadikan terdakwa, yakni HW dan rekannya NJ serta ST,” tukasnya.
Nizar mengatakan, saat ini terdakwa hanya RH yang notabene hanya seorang pekerja biasa, bukan pemilik lahan dan pemodal dalam kegiatan tambang pasir ilegal tersebut.
“Disini, kami sebagai warga negara meminta penegakan keadilan yang selurus-lurusnya,” paparnya.
Dalam persidangan ini juga, katanya, pihaknya mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Balikpapan dalam hal melakukan pengawasan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan dalam memberikan perijinan kegiatan penambangan Galian C.
“Kasus ini, sudah juga kami tanyakan ke Satpol PP dan DLH, namun masing-masing menyatakan itu tugasnya Satpol PP dan lainya menyatakan tugasnya DLH,” jelasnya.
Dikatakannya, ada tiga kali mediasi yang dilakukan di Kantor Pemkot Balikpapan, namun pemilik lahan HW tidak pernah hadir, sehingga mediasinya selalu menemui jalan buntu.
BACA JUGA