Sidang Kasus Pemuda Bontang Nodai 2 Gadis Dibawah Umur Nyaris Ricuh

pencabulan
Sidang kasus pencabulan yang dilakukan pemuda asal Bontang terhadap dua gadis dibawah umur nyaris ricuh, Selasa (29/7/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Seorang pemuda asal Bontang, bernama Jefri P (30) menjalani proses hukum setelah dirinya diduga menodai 2 anak gadis kakak beradik yang masih berusia 13 tahun dan 16 tahun.

Kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua korban pada bulan Februari 2025 itu, dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pada persidangan kedua ini. agenda sidang adalah pemeriksaan saksi korban, dimana nyaris terjadi kericuhan usai sidang, karena keluarga korban meneriaki terdakwa Jefri yang hendak di pindahkan dari ruang sidang ke sel tahanan sementara din PN Balikpapan.

Kericuhan nyaris terjadi setelah beberapa anggota keluarga korban meneriaki Jefri dengan kata tegas dengan menunjukan jari ke wajah Terdakwa. “Oh kamu ya.!,” kata salah satu paman korban dengan menunjuk jari telunjuk ke arah wajah terdakwa.

Kericuhan nyaris berlanjut, setelah keluarga terdakwa maju dan membela Jefri. Dimana sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.

Namun langsung dihalangi oleh Petugas PN Balikpapan dan anggota Kepolisian yang sudah berjaga di depan pintu sidang.

Dan setelah diberi pengertian oleh petugas, akhirnya suasana di luar ruangan sidang kembali tenang. Bahkan kedua keluarga saling duduk bersama dan ngobrol ringan.

“Saya (paman korban) sebagai orang tua merasakan sakit hati. Hal itu wajar setiap orang tua bersikap tegas tapi tak menyentuh dan memukul. Hanya ungkapan kekesalan saja. Itu yang saya jelaskan ke pihak keluarga pelaku dan mereka memaklumi itu. Intinya yang kami kesalkan adalah perbuatan dan tindakan satu orang. Bukan lebih dari itu,” ujar, Leo keluarga korban.

Sedangkan, sidang sendiri dilakukan secara tertutup di pimpin Hakim Ketua Rusdhiana Andayani SH MH dengan menghadirkan kedua korban kakak beradik yang masih dibawa umur untuk mendengarkan keterangan dari kedua korban.

Sebelum sidang, terdakwa berada di dalam ruangan sidang. Namun kedua gadis remaja korban pencabulan
meminta kepada majelis agar terdakwa tidak berada dalam ruang sidang. Dan selain itu meminta kedua orang tuanya untuk mendampingi mereka.

Majelis Hakim menerima permintaan saksi korban dan memindahkan terdakwa ke ruangan khusus terdakwa.

Menurut Rio orang tua korban, dalam sidang, anaknya memberi kesaksian apa yang dialami mereka.

“Mereka berkenalan lewat aplikasi media sosial di ponsel. Kemudian diajak ketemuan. Kemudian dibawa ke gedung apartemen Pentapolis Balikpapan dan dinodai disitu. Pertama kakaknya yang di nodai. Kemudian karena diajak adiknya, adiknya juga dinodai. Hanya saja, kakaknya yang melarang dan meminta dirinya saja yang menggantikan adiknya,” ujar Rio sambil dengan mata berkaca-kaca, dan wajah memerah, saat diwawancarai media ini usai sidang, Selasa (29/7/2025), siang.

“Kami sudah menerima permintaan maaf mereka. Namun proses hukum kami minta tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rio.

Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa Jefri, Yus Christian SH mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali apa yang disampaikan saksi korban dalam sidang. Namun inti dalam perkara ini, pengawasan orang tua terhadap anak itu penting.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami mengakui ada kejadian itu (pencabulan). Akan tetapi hal-hal yang memberatkan itu yang kami bantah. Akan tetapi dalam sidang ini, kami masih mempelajarinya semua dan kalau memberatkan itu kami bantah,” kata Yus.

“Hanya saja sebagai orang tua yang memiliki anak perempuan, itu harus ada pengawasan ekstra oleh orang tua dan itu juga yang disampaikan hakim. Karena banyak predator-predator diluar yang mengincar gadis muda. Jadi harus pengawasan orang tua,” tutup Yus.

Sementara itu, sidang yang dihadiri oleh Eka Rahayu SH sebagai Jaksa Penuntut Umum menerangkan, sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi korban.

“Tadi sidang pemeriksaan saksi penuntut. Minggu depan agenda saksi juga tapi untuk meringankan terdakwa,” ujar Eka.

Dalam perkara ini, terdakwa Jefri Patulak dituntut dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Komentar