Sidang Kasus TPPU Catur, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua terdakwa, Masyhudin Kamedy alias Dimas dan Robin, Rabu (23/7/2025).
Sidang berlangsung di Ruang Kartika dan dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Wahyudi, didampingi Hakim Anggota Ari Siswanto dan Annender Carnova.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini membacakan dakwaan yang menyatakan keduanya juga terkait dengan perkara utama peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan dengan terdakwa Catur Adi Prianto.
Dalam dakwaan JPU juga meminta penyitaan terhadap sejumlah aset milik Masyhudin dan Robin yang diduga terkait dengan tindak TPPU.
Kuasa hukum terdakwa Masyhudin, Rubadi mengatakan, pihaknya sangat keberatan terhadap isi dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan. Dia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan terhadap Catur, serta membantah keterkaitan aset yang disita dengan hasil kejahatan.
“Klien kami baru mengenal Catur pada tahun 2023. Sementara dalam dakwaan disebutkan seolah-olah hubungan itu sudah sejak 2019. Ini tidak sesuai fakta. Kami juga keberatan karena sebagian besar aset yang disita justru dimiliki klien kami sebelum mengenal Catur, yakni antara tahun 2014 sampai 2015,” ujarnya, usai persidangan.
Rubadi menjelaskan, terdapat sekitar 8 hingga 9 aset milik kliennya yang diajukan untuk disita oleh jaksa, termasuk rumah dan kendaraan. Dimana, dari jumlah tersebut, 80 persen aset kliennya merupakan milik pribadi, sedangkan dua aset lainnya atas nama Catur, namun menggunakan identitas kliennya untuk keperluan pengajuan kredit.
“Itu hanya pinjam nama, karena nama Catur di bank sudah tidak bagus. Tidak ada kaitannya dengan TPPU. Jadi tidak bisa serta-merta dianggap berasal dari tindak pidana,” ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Arif Wardhana menambahkan, dakwaan terhadap kliennya, yang menyinggung Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam kejahatan, tidak berdasar.
“Kita perlu tegaskan bahwa klien kami tidak terlibat sama sekali dalam peredaran narkotika sebagaimana didakwakan kepada Catur. Terhadap pasal yang dikenakan, kami akan menyampaikan bantahan dalam nota eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya,” paparnya.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA