Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sidang pra peradilan dengan terlapor Densus 88 Mabes Polri dan Polda Kaltim dalam kasus teror bom di Gereja Katedral Makassar dengan tersangka ustad S-P, berlangsung secara marathon di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sidang dipimpin hakim majelis tunggal Pujiono, dengan menghadirkan terlapor Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Kaltim yang berjumlah 15 orang. Sedangkan pelapor dihadiri penasehat hukum tersangka ustad S-P, Isman Muhammadiah dan rekan.

“Sidang sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali, mulai senin (26/7) satu kali sidang, selasa (27/7) dua kali sidang, rabu (28/7) dua kali sidang dan Kamis (29/2) satu kali sidang,” ujar Penasehat Hukum Tersangka, Isman Muhammadiah, dihubungi melalui telephon, Kamis (29/7/2021).

Isman mengatakan, dalam persidangan yang digelar secara maraton ini, terlapor dalam hal ini Densus 88 Mabes Polri dan Polda Kaltim memperlihatkan sejumlah bukti pemulaan dalam penangkapan terhadap tersangka ustad S-P.

“Terlapor memperlihatkan dalam sidang, laporan polisi dan data intelejen, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) 3 orang saksi terkait keterlibatkan tersangka,”paparnya.

Ada sebanyak 27 bukti yang diperlihatkan, dimana ada 9 bukti dimana masing-masing ada 3 bukti penyerta.

Dalam persidangan ini, penasehat hukum tetap menganggap penangkapan yang dilalukan terhadap tersangka ustad S-P tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dimana sesuai dengan KUHAP Pasal 36, Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalamn Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.

“Tapi faktanya, penangkapan dilakukan terlebih dahulu, baru setelah itu penyidik meminta izin dari Pengadilan,” jelas Isman.

Sementara itu, rencananya sidang akan kembali dilakukan Senin (2/8/2021) pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

“Setelah sidang secara maraton ini dilakukan, rencananya pekan depan Senin (2/8/2021) akan dilakukan siang pembacaan putusan,” jelasnya.

Dalam persidangan nanti, lanjut, jika putusannya menolak sidang pra peradilan, maka paling tidak pihaknya sudah memiliki modal dengan ada bukti-bukti formil yang terungkap dalam persidangan.

“Persidangan sendiri akan kembali dilanjutkan dalam persidangan pidana materiil atau pokok,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply