Sidang TPPU Eks Direktur Persiba Bergulir, Jaksa Tegaskan Analisis PPATK Berbasis Data Transaksi Resmi
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/2/2026). Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memaparkan hasil analisis aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai Faisal, menjelaskan bahwa keterangan ahli dibutuhkan untuk memperjelas pola transaksi keuangan yang dinilai tidak lazim berdasarkan hasil penyidikan.
“Keterangan ahli ini untuk menjabarkan analisis terhadap transaksi yang telah ditelusuri. Seluruhnya bersumber dari data resmi yang diterima dalam proses penyidikan,” ujar Rifai kepada awak media usai sidang.
Ahli PPATK, Wilson Yohanes Marunut, di hadapan majelis hakim memaparkan konsep dasar TPPU sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan perbedaan pencucian uang aktif dan pasif, serta metode analisis yang digunakan dalam menelusuri sejumlah rekening yang terafiliasi dengan terdakwa.
Menurut Wilson, analisis dilakukan dengan mengkaji dokumen penyidikan, termasuk berita acara pemeriksaan serta data transaksi perbankan. Dari hasil telaah tersebut, ditemukan pola setoran tunai berulang dalam periode tertentu dengan frekuensi yang cukup tinggi.
“Ada pola transaksi yang konsisten, khususnya dalam bentuk setoran tunai yang terjadi secara berulang,” ungkapnya di ruang sidang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdapat tujuh rekening yang sempat masuk dalam daftar penelusuran. Namun, satu rekening tidak dimasukkan dalam paparan karena tidak ditemukan aktivitas transaksi pada rentang waktu yang dianalisis.
Selain itu, PPATK mengidentifikasi adanya satu badan usaha yang tercatat menerima aliran dana meski diduga tidak memiliki aktivitas operasional aktif. Temuan tersebut menjadi bagian dari laporan analisis yang telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menilai analisis ahli terlalu bergantung pada kronologi penyidik, Rifai menegaskan bahwa pembuktian perkara tidak hanya bertumpu pada satu alat bukti. Ia menyebut keterangan ahli merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang akan diuraikan secara sistematis di persidangan.
“Pembuktian tetap mengacu pada ketentuan hukum acara. Unsur-unsur dakwaan akan kami buktikan secara bertahap,” tegasnya.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat terdakwa. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
BACA JUGA
