Sita Eksekusi Lahan RS Balikpapan Barat, Warga Diberi Waktu 8 Hari

Pemkot Balikpapan
Juru Sita Pengadilan Negeri, Munir Hamid saat membacakan sita eksekusi lahan lokasi rencana pembangunan RS Balikpapan Barat di Gang Perikanan RT 16 Baru Ulu, Rabu (10/7/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melakukan proses konsitering (pencocokan lahan dan pemasangan patok batas) yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sita eksekusi terhadap lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di Gang Perikanan RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan ini mendapat pengamanan dari Tim Gabungan Satpol PP, TNI-Polri, DKK Balikpapan, Bagian Hukum, PN Balikpapan, dan BPN Balikpapan. Dimana rencananya diatas lahan ini akan dibangun Rumah Sakit tipe B untuk warga di kawasan Balikpapan Barat.

Juru Sita Pengadilan Negeri, Munir Hamid mengatakan, pemasangan patok tersebut sudah sesuai dengan berkas legalitas yang dimiliki Pemkot Balikpapan.

“Ini sudah hukumnya sudah benar dan yang dimiliki oleh ketua pengadilan negeri Balikpapan. Masalah sanggahan itu ada sanggahan nanti aja,” ujarnya.

Dalam rencana pembangunan rumah sakit luas lahan yang akan digunakan seluas 3.300 meter persegi. Sementara saat eksekusi dan pemasangan patok yakni seluas 1.800 meter persegi.

“Itu nanti urusannya di pemberkasan saja lah. Karena kami ke sini kan untuk memastikan luasan yang akan dieksekusi,” tegasnya.

Perwakilan warga Kandarudin mengaku, cukup lega dengan eksekusi tersebut. Lantaran berdasarkan klaim Pemkot lahan yang dimiliki 5.100 meter persegi.

“Artinya sisa dari 1.800 meter persegi itu bukan punya Pemkot kan. Kita dari warga minta ganti untung saja. Kami lega dan mau tidak mau lah harus menerima ini,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut adalah proses pencocokan lahan lokasi dan pembacaan sita eksekusi lahan rencana pembangunan RS di Balikpapan Barat.

“Kegiatan ini sekaligus sebagai tindak lanjut putusan inkrah dari Mahkamah Agung ditingkat Kasasi, dimana gugatan dari pemohon ditolak,” ucapnya.

Setelah ini, katanya, warga yang masih menempati lokasi tersebut diberikan waktu selama 8 hari ke depan untuk pindah. Dan setelah itu barulah akan dilakukan pembongkaran dan pengosongan lahan.

Dikatakannya, Pemkot Balikpapan taat hukum sehingga pembangunan fisik baru akan dilakukan setelah semua permasalah diatas lahan tersebut diselesaikan.

“Kalau sudah clear and clean, baru kita mulai lakukan pembangunan,” tukasnya.

Kata Zulkifli, untuk santunan uang kerohiman sesuai ketentuan dan ini sudah disediakan, untuk 17 kepala keluarga yang ada di dalam lokasi lahan.

“Dari 17 kepala keluarga ini, ada empat kepala keluarga yang belum mau mengambil santunannya, karena mereka masih menggugat,” ungkapnya.

Dikatakannya, lahan tersebut diperoleh Pemkot Balikpapan dari hibah Pemprov Kaltim yang dulu lahan tersebut menjadi lokasi Kantor Dinas Perikanan Laut Provinsi Kaltim.

Seperti diketahui dalam APBD 2024, pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat telah dianggarkan sebesar Rp 125 miliar

Tinggalkan Komentar