Soal Ijazah RM, Kuasa Hukum akan Lapor Balik Atas Kebohongan Publik

BALIKPAPAN, Gerbang Kaltim, —- H Rahmad Mas’ud melalui kuasa hukum Agus Amri akan melaporkan balik Suriansyah atas pelaporan Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud ke Polda Kaltim beberapa waktu terkait penggunaan ijazah.

Bahkan Agus Amri akan mengenakan pasal kebohongan publik karena tudingan yang dilayangkan sangat tidak mendasar dan tidak benar.

Agus Amri mengaku pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Universitas Tridharma untuk balik melaporkan pihak-pihak yang membuat laporan terkait ijazah palsu Rahmad.

“Masih kita koordinasikan karena yang dilaporkan kemarin ke Polda Kaltim kan ada tiga orang yakni Rektor, Dekan Untri dan Pak Rahmad,” ujar Agus Amri kepada awak media, Jumat (13/3/2021).

” Kita akan bawa ini ke proses hukum kita akan bawa orang-orang ini yang tidak bertanggung jawab ke proses hukum siapapun dia, ” tandasnya.

Dikatakan Amri, seharusnya meski tanpa dilaporkan karena ini negara hukum, pihak kepolisian harusnya mengambil tindakan.

“Secara pribadi kami merasa nama baik pak Rahmad dicemarkan dengan fitnah seperti ini. Harapan kita penegakan hukum ambil sikap tidak boleh menyangka ada praktif orang dibully seenaknya dengan hal palsu dan bohong,” katanya.

“Secepatnya laporan balik akan kami lakukan, tapi kami koordinasikan dulu dengan Untri,” tuturnya.

Agus menyebutkan untuk gugatan suara pada pasal kebohongan publik seperti yang pernah dilakukan Ratna Sarumpaet tokoh perempuan yang mengaku dianiaya padahal habis operasi plastik.

“Kita kenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 mengatur mengenai berita bohong, ” tegasnya.

Amri menyebutkan bunyi pasal tersebut ayat 1 Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Terkait apakah kliennya yakni Rahmad itu cuti atau di drop out pada masa kuliah, menurut Amri bisa dilihat dari masa lamanya Rahmad menempuh kuliah selama enam tahun yang seharusnya hanya menempuh waktu empat tahun. Selain itu data ijazah kliennya terdaftar di Pangkalan data Dikti wilayah XI.

“Karena kesibukan beliaulah dengan pekerjaan makanya mengambil cuti dan berpengaruh pada waktu kuliahnya yang mencapai enam tahun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya
tes