Sopir Outsourcing Terjerat Kasus Narkoba, Pemkot Balikpapan Perketat Rekrutmen Tenaga Alih Daya
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat persyaratan bagi tenaga alih daya atau outsourcing yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan seorang sopir dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga.
Kepala Inspektorat Balikpapan Silvia Rahmadina mengatakan, perusahaan penyedia tenaga alih daya untuk Pemkot Balikpapan harus memastikan setiap tenaga kerja yang ditempatkan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah memastikan tenaga alih daya terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kita rekomendasikan untuk menyiapkan tenaga alih daya atau tenaga outsourcing yang betul-betul qualified, berkompeten, tentunya bebas dari narkoba dan lainnya yang dilarang,” kata Silvia, Kamis (24/9/2026).
Silvia juga menegaskan, kasus narkoba yang terjadi di lingkungan Pemkot Balikpapan tersebut tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut dia, orang yang tersangkut kasus tersebut merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga yang bekerja sebagai sopir.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi agar kasus tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa pelaku merupakan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Sementara itu, terhadap ASN, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, termasuk melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin.
Selain penegakan aturan, Pemkot Balikpapan juga melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN melalui pemeriksaan urine.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan.
“Pemeriksaan urine ini merupakan salah satu langkah preventif Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjaga supaya ASN bebas dari narkoba,” ujar Silvia.
Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan maupun proses pengawasan ditemukan ASN yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara apabila terdapat unsur tindak pidana narkoba, proses hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Silvia menambahkan, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan urine. Sosialisasi mengenai bahaya dan larangan penyalahgunaan narkoba juga terus dilakukan di lingkungan pemerintahan.
Ia menilai pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya Inspektorat.
“Kalaupun melanggar itu pasti semuanya ditindak tegas,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan, lanjut Silvia, juga menekankan kepada perusahaan penyedia jasa agar lebih selektif dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga alih daya.
Dengan demikian, tenaga yang bekerja di lingkungan pemerintahan tidak hanya memenuhi kompetensi pekerjaan, tetapi juga persyaratan integritas dan kepatuhan terhadap aturan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
