Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satlantas Polresta Balikpapan akhirnya meningkatkan status sopir truk kontainer maut yang menyebabkan tewasnya seorang pengendara motor di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Sopir yang bernama Taufiq Nugroho (36) warga Jakarta tersebut setelah menjalani pemeriksaan dan penungkapan sejumlah pembuktian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan tadi malam masih diperiksa sebagai saksi, namun setelah ada sejumlah pembuktian, akhirnya statusnya kita naikan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Kamis (25/5/2023).

Ropiyani mengatakan, kejadian bermula saat truk roda 10 berjenis self loader dengan nomor polisi KT 8846 AJ dari arah Karingau Kaltim Terminal (KKT), Balikpapan Utara hendak menuju ke Kampung Baru, Balikpapan Barat, Balikpapan dengan melintasi Jalan Soekarno Hatta.

“Setibanya di medan jalan menurun, menurut pengakuan sopir, kendaraan roda 10 itu mengalami kegagalan fungsi rem dimana minyak rem mengalami kebocoran, sehingga tidak bisa dikendalikan,” jelasnya.

Kemudian moncong truk, membentur pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KT 2238 ZC yang dikendarai korban Ardie (47), dimana korban sempat terlindas dan meninggal di lokasi kejadian.

Selanjutnya, sopir truk mencoba untuk menghindar dengan melompati separator ke arah jalur yang berlawanan. Akibat truk dengan muatan kontainer itu terus melaju dan berhenti setelah menghantam bagian depan ruko yang menghadap persimpangan Muara Rapak.

Kasatlantas Polresta Balikpapan ini mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangan yang bersangkutan sebenarnya baru-baru saja mengendari truk container tersebut.

“Awalnya dalam mengoperasikan mobil ini, tersangka ditemani sopir yang memang mengendarai truk tersebut, dan sempat dijelaskan ada kerusakan dalam pengereman oleh sopirnya,” paparnya.

Selanjutnya, katanya, oleh teknisi truk kontainer tersebut dilakukan perbaikan, dan tersangka mencoba menggunakan truk tersebut dalam tidak bermuatan dan berhasil.

“Nah pada saat mencoba yang ketiga kalinya dengan membawa kontiner berisi bahan makanan inilah, terjadi kecelakaan tersebut,” ungkapnya.

Ropiyani sendiri membatah, jika sang sopir maut melarikan diri dalam kejadian tersebut, tersangka hanya berusaha menyelamatkan diri karena takut diamuk massa akibat kejadian tersebut.

“Tersangka bukanya kabur melarikan diri, namun takut diamuk massa, sehingga meninggalkan lokasi kejadian,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, katanya, juga ditemukan bukti bahwa tersangka hanya memiliki Sim A, bukan Sim B2 umum yang harusnya digunakan sebagai pengendara truk. Selain itu, KIR truk kontiner ini juga sudah lama mati dari April 2022, muatan melebihi sebanyak 11,7 ton.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda 10 juta.

Tersangka sendiri saat dilakukan swab anti gen dinyatakan positif Covid-19 sehingga akan ditahan menggunakan sel terpisah.

Share.
Leave A Reply