Polda
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian di Jalan Negara KM 145, RT. 09 Desa Songkang kec. Batu Sopang, Kab. Paser Prov. Kaltim, pada Sabtu (3/9/2022).

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Paser

Paser, Gerbangkaltim.com – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian di Jalan Negara KM 145, RT. 09 Desa Songkang kec. Batu Sopang, Kab. Paser Prov. Kaltim, pada Sabtu (3/9/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan empat terduga pelaku, warga. Yakni US, AP, IS, dan SG,” ujar Kombes Yusuf, Minggu (4/9/2022).

Kabid Humas menjelaskan, bahwa para pelaku menggunakan modus operandi, dimana pelaku US membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT. LAUTAN MAS BERLIAN sebanyak 880 liter dengan harga Rp.5.150,-/ liter, kemudian akan di jual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp.13.000,- / liter.

Tersangka AP membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT. LAUTAN MAS BERLIAN sebanyak 1.075 liter dengan harga Rp.5.650,- /liter, kemudian akan di jual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp.17.000,- / liter.

Tersangka IS membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT. LAUTAN MAS BERLIAN sebanyak 1.385 liter dengan harga Rp.5.150 s/d Rp.6.500,- /liter, kemudian akan di jual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp.12.000,- / liter.

Tersangka SG (selaku pengawas di APMS PT. LAUTAN MAS BERLIAN) menjual BBM jenis solar subsidi yang berasal dari APMS dengan Harga diatas Harga Eceran Tertinggi (Rp.5.150/liter ). Sehingga mendapatkan keuntungan.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 3 unit mobil pick up, 16 drum berisi solar bersubsidi total kurang lebih 3.340 liter, kemudian Nota bukti pembelian BBM di APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN. pungkas polisi berpangkat melati tiga tersebut.

“ Para pelaku kini sudah di amankan di Polda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi,” tutup Kabid Humas Polda Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya