Supervisi Bidkum Polda Kaltim di Polres PPU, Evaluasi MoU dan Kerja Sama Hukum Jadi Fokus

Evaluasi MoU
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU menerima kunjungan kerja dari Tim Supervisi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur, Selasa (10/6/2025).

Gerbangkaltim.com, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan kerja dari Tim Supervisi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur dalam rangka evaluasi dan pendalaman pelaksanaan kerja sama hukum dan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (10/6/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum AKBP Muntini, S.E., M.H., dan diterima langsung oleh Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU di Ruang Catur Prasetya Mapolres PPU.

Agenda utama dalam supervisi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen MoU, pengisian daftar periksa (checklist), serta penelaahan terhadap kerja sama kelembagaan (Kermalem) yang telah berjalan selama periode 2024–2025 di wilayah hukum Polres PPU.

Dalam arahannya, AKBP Muntini menegaskan bahwa setiap proses penyusunan dan pelaksanaan kerja sama hukum harus berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Polri. Ia juga menekankan pentingnya aspek ketelitian administratif dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Supervisi ini bukan hanya bentuk evaluasi rutin, tetapi juga upaya perbaikan tata kelola kelembagaan agar pelaksanaan kerja sama antarinstansi dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar AKBP Muntini dalam sambutannya.

Dengan kegiatan ini, Polres PPU diharapkan mampu meningkatkan kualitas sinergi hukum dan memperkuat koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam implementasi MoU serta kerja sama kelembagaan lainnya.


Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur

Tinggalkan Komentar