Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam Jadi Prioritas, Polda Kaltim dan Pemprov Siapkan Langkah Pengawasan Ketat

Polda Kaltim
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltim, Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Insiden tabrakan kapal tongkang dengan Jembatan Mahakam kembali menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah daerah. Polda Kaltim Pemprov Kaltim menegaskan penanganan keselamatan di perairan Sungai Mahakam kini menjadi prioritas utama, menyusul berulangnya kejadian serupa dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltim, Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, persoalan keselamatan pelayaran di sekitar Jembatan Mahakam tidak hanya menyangkut kecelakaan, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambat dan parkir kapal di alur sungai.

“Kejadian tabrakan tongkang di Jembatan Mahakam ini bukan yang pertama. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami. Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi pengawasan dan penegakannya yang harus diperkuat,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Aturan Lama, Pengawasan Lemah

Restika menjelaskan, pengaturan mengenai jarak aman tambat kapal di sekitar jembatan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989, yang mengatur radius aman hingga 5 kilometer dari jembatan. Namun, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda ini dibuat tahun 1989. Sanksinya hanya enam bulan kurungan atau denda Rp50 ribu. Secara nominal dan konteks, ini sudah jauh tertinggal. Belum ada revisi sampai sekarang,” jelasnya.

Ia menegaskan, banyak kapal tongkang masih ditemukan parkir atau tambat terlalu dekat dengan jembatan, yang berisiko tinggi jika tali tambat putus akibat arus sungai atau cuaca ekstrem.

Hasil Rapat Gubernur Kaltim, KSOP, dan Forkopimda

Persoalan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur, KSOP, Polda Kaltim, TNI, serta unsur Forkopimda. Dalam rapat tersebut disepakati perlunya langkah konkret, bukan sekadar regulasi di atas kertas.

Beberapa poin penting hasil rapat antara lain:

Pembentukan tim atau satgas pengawasan terpadu di Sungai Mahakam

Pengetatan pengawasan tambat dan parkir kapal di sekitar Jembatan Mahakam

Evaluasi dan dorongan revisi perda lama terkait keselamatan pelayaran

Penegasan kewenangan antar instansi agar tidak terjadi tumpang tindih

“Fasilitas pengamanan sebenarnya sudah ada, alur lintas sudah jelas, tinggal action plan dan pengawasannya yang harus konsisten,” kata Restika.

Sanksi Masih Sebatas Ganti Rugi

Selama ini, kata Restika, penindakan terhadap kapal yang menabrak jembatan lebih banyak berupa ganti rugi atas kerusakan aset negara, bukan sanksi pidana atau administratif yang memberi efek jera.

“Selama ini bukan denda, tapi ganti rugi. Kapal menabrak jembatan, itu barang milik negara, jadi harus diganti. Tapi bagaimana dengan pelanggaran aturan tambat? Ini yang perlu diperjelas,” ujarnya.

Polairud Tingkatkan Edukasi dan Patroli

Selain penindakan, Ditpolairud Polda Kaltim juga mengintensifkan sosialisasi keselamatan pelayaran kepada pelaku usaha dan masyarakat perairan, mulai dari imbauan cuaca, keselamatan kapal, hingga penyelamatan di perairan.

“Kami rutin melakukan patroli, sosialisasi lewat spanduk, brosur, dan langsung ke lapangan. Keselamatan perairan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Restika.

Polda Kaltim berharap, dengan sinergi antara pemerintah daerah, KSOP, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pelayaran, insiden tabrakan tongkang di Jembatan Mahakam tidak kembali terulang.

Tinggalkan Komentar