1

Picu Gagal Ginjal Akut, DPRD Samarinda Minta Pemilik Apotek dan Toko Obat Patuhi Larangan Edarkan Obat Sirop Anak

Samarinda, GerbangKaltim.com – Pemerintah telah mengeluarkan larangan beredarnya obat-obatan dalam bentuk sirup untuk anak-anak.

Pasalnya, obat-obatan tersebut ditengarai mengandung bahan berbahaya yang mengandung zat penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Dilansir dari Antara DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengimbau kepada apotek dan toko obat yang beroperasi di wilayah Samarinda untuk menghentikan penjualan obat sirop yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar di Samarinda, Jumat (21/10) mengatakan BPOM telah menarik peredaran sejumlah obat sirop untuk anak karena ditengarai berdampak pada penyakit gagal ginjal.

Dipertegas dengan surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam surat tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta tak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Termasuk apotek-apotek yang tak diperkenankan menjual bebas obat sirup untuk sementara ini.

“Guna mencegah penyakit gagal ginjal akut misterius terjadi di Samarinda, seperti yang terjadi di wilayah Indonesia lainnya, sebaiknya toko obat maupun apotik sudah tidak ada lagi yang menjual sejumlah obat yang telah ada larangan beredar,” kata Deni Anwar Hakim.

Deni mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring ke lapangan, untuk memastikan obat tersebut tidak beredar lagi di pasaran.

“Kami juga meminta kepada Dinkes Samarinda untuk terus melakukan pemantauan, begitu juga dengan masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi bila masih ada apotik maupun toko obat yang masih melanggar,” kata Deni.

Untuk diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.

Etilen glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirop yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Oleh sebab itu kami mengimbau agar seluruh apotek yang ada di Samarinda mengikuti aturan yang sudah ada, dan tentunya tidak lagi menjual obat yang sudah tidak diperbolehkan itu,” pesan Deni.***




Kaharudin Harus Mundur, Jika …

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Wakil Bupati Paser terpilih H. Kaharuddin harus mengundurkan diri dari calon anggota legislatif terpilih 2019-2024 jika dirinya dilantik resmi sebagai Wakil Bupati.

“Setelah keluar Surat Keputusan (SK) pelantikan Wabup Paaer, H. Kaharudin melalui partainya, mengusulkan pengunduran diri dari caleg periode 2019-2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qoyim di Tanah Grogot, Kamis (8/8).

Seperti diketahui, H. Kaharudin, mantan Ketua DPRD Paser terpilih menjadi Wakil Bupati (Wabup) Paser melalui pemilihan internal DPRD beberapa waktu lalu. Saat ini, yang bersangkutan adalah calon anggota legislatif periode 2019-2024.

Menurut Qoyim, pengajuan pengunduran diri dari caleg itu kemudian akan dikonfirmasi KPU Paser kepada Ketua DPD Partai Golkar, untuk selanjutnya dibuat perubahan berita acara dari KPU.

“Setelah mengajukan mengundukan diri, kami akan datangi Ketua Partainya, apakah yang bersangkutan benar telah mengundurkan diri,” kata Qoyim.

“Setelah itu baru kami buatkan berita acara tentang perubahan susunan anggota legislatif terpilih di daerah pemilihannya,” imbuh Qoyim.

Informasi yang diterima, pelantikan Kaharudin sebagai Wabup Paser akan dilakukan Senin pekan depan (12/8), di Samarinda. Gubernur Kaltim Isran Noor direncanakan langsung yang akan melantiknya.

Sebelumnya, Kaharudin telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD periode 2014-2019 dikarenakan dirinya maju pada pencalonan Wakil Bupati Paser dari partai Golkar.

Sementara di pemilhan legislatif periode 2019-2024 ia juga kembali terpilih menjadi anggota legislatif.

Terkait kapan KPU Paser akan menetapkan nama caleg periode 2019 – 2024 terpilih, Qoyim mengaku saat ini pihaknya masih menunggu informasi penundaan dari KPU Pusat.

“Rencananya hari , Kamis (8/8) ini, namun ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Qoyim. (MC Kominfo Paser)