Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota penghasil sawit saat ini tengah mengusulkan Dana Bagi Hasil (DBH) terkait pengelolaan kelapa sawit ke pemerintah pusat.

Usulan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang tertulis pada Pasal 123 juga memungkinkan DBH pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) lainnya, tak hanya kelapa sawit.

“Gubernur Kaltim juga menginisiasi pertemuan dengan para gubernur daerah penghasil kelapa sawit lainnya di Bali beberapa waktu lalu dan kemudian di Jakarta,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim Ismiati.

Dikatakan, Ismiati rapat koordinasi provinsi penghasil sda kelapa sawit seluruh Indonesia dan kabupaten/kota se Kaltim ini sebagai salah satu langkah persiapan daerah jika usulan itu diterima.

“Titik akhirnya itu semua provinsi daerah penghasil kelapa sawit menyurati kepada pemerintah pusat untuk mengusulkan kiranya dapat diakomodir usulan DBH kelapa sawit ini,” jelasnya.

Menurut informasi yang diterima, lanjut Ismiati, dalam beberapa kesempatan di forum-forum resmi, Kementerian Keuangan menyatakan akan mengakomodir hal tersebut dalam rangka untuk mendukung infrastruktur atau pembiayaan lingkungan sebagai dampak dari pengelolaan kelapa sawit.

“Insyaallah, tahun 2023 sudah bisa direalisasikan untuk DBH kepala sawit ini,” ungkapnya.

Adapun usulan terkait DBH yang dimaksud tersebut dirincikan Ismiati dengan persentase 90 persen masuk ke pendapatan daerah penghasil kelapa sawit.
sebanyak 10 persennya kepada pemerintah pusat. Dari 90 persen itu 45 persen untuk kabupaten/kota dan 35 persen untuk provinsi.

“Tapi kita belum tahu pemerintah pusat mengakomodasinya seperti apa dan skemanya bagaimana,” lanjut Ismiati.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rahmad mengatakan, Kaltim memiliki kebun sawit seluasnya 3,5 juta hektar dengan olahan TBS sebanyak 17 juta dan produksi CPO-nya 3,7 juta ton.

“Nah kami berharap angka-angka tadi menjadi dasar pertimbangan pemerintah pusat untuk menerbitkan kebijakan pembagian DBH SDA tersebut, angkanya berapa, kita minta yang sebesar-besarnya,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply