Tambang Ilegal di IKN Ditangani Bareskrim, Polda Kaltim Ungkap 8 Kasus

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan penanganan tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dan dalam kasus ini, Polda Kaltim hanya mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kasus itu yang menangani adalah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kami dari Polda Kalimantan Timur membackup kegiatan penyidikan yang mereka lakukan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Dikatakannya, dalam kasus ini Polda Kaltim mendukung pengamanan selama proses penyidikan oleh Bareskrim, termasuk saat tim penyidik melakukan penelusuran informasi terkait asal usul batu bara yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.
“Kami ikut bantu pengamanan mereka ketika melakukan penyidikan, mencari informasi sumber dari batu bara yang dilakukan penangkapan di Surabaya,” jelasnya.
Menanggapi aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2016 di kawasan yang kini menjadi wilayah IKN, Kapolda tidak merinci penyebab lemahnya pengawasan di masa lalu. Namun demikian, Polda Kaltim dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menindak segala bentuk penambangan tanpa izin.
“Kami punya komitmen terhadap kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur. Selama saya ada di sini, insyaallah kami akan tetap melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, sejak Maret hingga Juli 2025 ini, Polda Kaltim telah menangani 8 kasus tambang ilegal di berbagai wilayah di Kaltim.
Salah satunya, kasus tambang ilegal yang terjadi di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, dan sisanya tersebar di Kutai Kartanegara hingga Kutai Barat.
“Totalnya sudah 8 pengungkapan kasus. Termasuk tambang emas ilegal di Kutai Barat dan beberapa kasus batu bara, ada tujuh TKP, yang mungkin belum kami rilis ke publik,” tegasnya.
Kapolda menyebut pengungkapan tersebut mencakup wilayah strategis dan akan diumumkan secara resmi setelah penyidikan selesai.
“Nanti akan kita rilis khusus untuk pengungkapan kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur,” ucapnya.
Endar menambahkan bahwa Polda Kaltim terus memperkuat koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
“Khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan,” tutupnya.
BACA JUGA