Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama stakeholder terkait telah menyepakati kenaikan tarif baru angkutan umum pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Sabtu 3 September 2022 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, kebijakan kenaikan tarif ditetapkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan dan sudah diterapkan sejak seminggu yang lalu.

“Kebijakan kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota dan sudah diterapkan seminggu yang lalu,” ujarnya, pada Kamis (22/9/2022).

Elvin Junaidi menjelaskan, kenaikan tarif baru angkutan umum tersebut sudah ditetapkan berdasarkan rumus perhitungan, terkait kebijakan kenaikan harga BBM.

“Tarif angkutan umum ini naik antara Rp 500 hingga Rp 1000 dari tarif awal, ini sudah berdasarkan hasil perhitungan. Jadi dengan adanya kenaikan harga BBM, tarif angkutan juga disesuaikan,” jelasnya.

Dikatakannya, kenaikan tarif angkutan umum yang telah ditetapkan ini disambut baik oleh para sopir angkutan umum.

“Alhamdulillah, kenaikan ini diterima pihak angkutan umum dan sudah berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Sementara itu, daru rincian data tarif angkutan umum di Kota Balikpapan. Untuk tarif angkutan umum saat ini menyesuaikan jarak jauh dan jarak dekatnya wilayah di Kota Balikpapan.

Berikut adalah rinciannya:

Khusus untuk anak sekolah dengan jarak jauh dan dekat, yang semula tarifnya Rp 2.000, menjadi Rp 3.000 per anak.

Kemudian, dari arah Terminal Balikpapan Permai (BP) menuju daerah Sepinggan Rp 7.500, lalu untuk menuju daerah Batakan Rp 8.000, kemudian untuk menuju daerah Manggar Rp 9.000.

Sementara itu untuk menuju daerah Lamaru dimulai dari Rp 10.000 sampai Rp 11.000.

Dan untuk menuju daerah Teritip atau Gunung Tembak dimulai dari Rp 12.500, Rp 13.000 sampai Rp 14.000 per orang.

Share.
Leave A Reply