Tekan Angka Putus Sekolah, Pemkot Balikpapan Matangkan Program Wajib Belajar 13 Tahun

wajib belajar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan memberikan keterangan terkait penguatan program wajib belajar 13 tahun untuk menekan angka anak putus sekolah di Kota Balikpapan.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan memperkuat implementasi kebijakan wajib belajar 13 tahun sebagai strategi sistematis untuk menekan angka anak putus sekolah (APS). Program ini ditargetkan mulai memberikan dampak nyata pada tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa penanganan APS kini menjadi agenda prioritas pemerintah daerah. Selain itu, pemutakhiran data anak tidak sekolah (ATS) dilakukan secara intensif untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang terlewat dari layanan pendidikan formal.

Menurut Irfan, kebijakan wajib belajar 13 tahun dirancang mencakup pendidikan sejak jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas atau sederajat. Artinya, anak yang akan masuk sekolah dasar diharapkan telah mengikuti pendidikan taman kanak-kanak (TK) atau bentuk PAUD lainnya sebagai fondasi kesiapan belajar.

Ia menjelaskan, selama ini kelompok usia 5–6 tahun sudah masuk kategori usia sekolah dalam data kependudukan, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam skema wajib belajar. Kondisi tersebut berkontribusi terhadap tingginya angka ATS dalam beberapa tahun terakhir.

“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan anak sudah terhubung dengan sistem pendidikan sejak dini, sehingga risiko putus sekolah di jenjang berikutnya dapat ditekan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Pendataan APS dan ATS kini dilakukan berbasis nama dan alamat (by name by address) dengan melibatkan aparat kelurahan untuk verifikasi lapangan. Pendekatan ini bertujuan menghasilkan data presisi sebagai dasar intervensi kebijakan. Sejumlah faktor penyebab putus sekolah teridentifikasi, mulai dari perpindahan domisili tanpa pembaruan administrasi hingga pernikahan usia sekolah.

Pemkot Balikpapan juga menegaskan bahwa kendala ekonomi bukan faktor dominan, mengingat sekolah negeri tidak memungut biaya. Bagi anak yang terlanjur berhenti sekolah, pemerintah menyediakan jalur pendidikan kesetaraan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di wilayah Balikpapan Timur, Selatan, dan Barat.

Disdikbud menargetkan pemutakhiran data rampung pada akhir Maret 2026. Dengan penguatan wajib belajar 13 tahun dan intervensi berbasis data, Pemkot optimistis angka anak putus sekolah di Balikpapan dapat ditekan secara bertahap dalam beberapa tahun mendatang.

Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan

Tinggalkan Komentar