Banjarmasin, Gerbang Kaltim.com – Terduga pembunuh wanita tunawisma berinisial ‘F’, yang berlokasi di eks gedung Bioskop Cempaka di kawasan Jalan Niaga Kertak Baru Ilir, akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Banjarmasin Tengah, Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan pemeriksan intensif, lelaki yang tega melakukan pembunuhan terhadap perempuan berusia sekitar 59 tahun itu adalah suaminya sendiri berinisial ‘Z’.

Pelaku pembunuh wanita tunawisma pada Kamis (3/2/2022) itu disebut-sebut hanya persoalan sepele, yakni si istri tidak bangun-bangun ketika dibangunkan suaminya, setelah menenggak minuman beralkohol.

Malam sebelum terjadi perstiwa yang sempat menggegerkan warga dekat bekas gedung Bioskop Cempaka tersebut, keduanya dikabarkan sedang menikmati minuman keras bersama-sama hingga kedua tertidur di lokasi kejadian.

 Keeseokan harinya, Kamis sekitar pukul 11.00 Wita, terduga pembunuh wanita tunawisma (Z), bangun terlebih dulu dan mencoba membangunkan  istrinya (korban). Tapi, sang istri belum juga bangun. Diduga diduga akibat pengaruh minuman memabukkan.

Sempat beberapa kali mencoba membangunkan si istri, ‘Z’ mencoba melepaskan pukulan tanpa alat lainnya. Dimungkinkan karena pukulan cukup keras, rusuk istri bagian kiri dan kanan patah dan mengalami pendarahan di kepala.

Entah kerasukan apa, sang suami ini malah makin mengganas, dimungkinkan masih ada pengaruh miras. Kemudian mengambil sebuah gunting kuku, lalu diarahkan ke dagu istrinya. Tidak lama, si istri menghembuskan nafas terakhir alias meninggal dunia.

Hanya berselang sehari kemudian, Jumat (4/2/2022), pelaku yang berpostur agak kurus berambut hitam panjang itu, akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Banjarmasin Tengah Polres Kota Banjarmasin.

Seperti dilansir https://jejakrekam.com/, Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo mengatakan, modus pembunuhan tersebut berlatar belakang kesal. Saat itu, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk sedang membangunkan korban.

“Korban dan pelaku tidur berdampingan usai mabuk. Saat itu, pelaku terbangun dan membangunkan korban. Tetapi, korban tidak mau bangun dan membuat pelaku emosi,” kata Kompol Susilo kepada awak media.

 Dijelaskan, korban yang masih tertidur langsung dipukul pelaku sebanyak enam kali di bagian dada. Lantas, korban ditusuk di bagian dagu. “Pelaku mengambil gunting kuku yang ada bagian tajamnya. Bagian itu digunakan untuk menusukkan di bagian dagu dekat leher,” katanya.

Setelah menghujamkan gunting kuku, ke dagu korban, sang pelaku membuang guntingnya di lokasi kejadian. Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah.

Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin. Namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi, akibat pukulan keras yang dilakukan suaminya.

Gegara peristiwa itu ‘Z’ terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun pidana penjara, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Share.
Leave A Reply