Terkait ‘Mafia Tanah’ di Tanah Grogot, Kuasa Hukum Ahli Waris Kembali Surati Bupati Paser

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Kasus tanah warisan Hj. Noorsehan (Alm) binti H. Mansyur (Alm) tak kunjung
berakhir sampai H.M. Usman Masse (Alm) bin Masse (Alm) meninggal dunia, para ahli
sekarang sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya Muchtar Amar, SH.

Tanah dan bangunan An. Usman Masse yang terletak di Jl. ST. Hasanuddin RT. 002 RW. 001
Tanah Grogot itu telah inkrach melalui putusan kasasi No. 1967 K/Pdt.G/2019 tertanggal 26
Agustus 2019 dan kemudian telah dieksekusi Pengadilan Negeri sejak 1 Oktober 2020.

Penggugat semula Anggun Asri Himawan yang menggugat Gusti Malik Amrullah sebagai Tergugat II dan H.M. Usman Masse (Alm) sebagai Tergugat I, sekarang perlawanan dilakukan oleh Wahyunah binti H.M. Usman Masse (Alm), DKK selaku anak dari perkawinan Hj. Noorsehan (Alm) dengan H.M. Usman Masse (Alm).

Bermula ketika istrinya (H. Usman) meninggal dunia pada bulan Juli 2013, “Pasca isteri H.
Usman meninggal, itu (surat wasiat waris/hibah harta) telah ditandatangani H. Usman dan keempat anak-anak perempuan mertua yang disaksikan oleh dua orang saksi dan juga diketahui
Ketua RT”, ungkap Muchtar.

Sambil memperlihatkan surat wasiat waris/hibah harta dan sket pembagian yang di jalan
Hasanuddin kepada awak media.
Dikutip dari surat yang diperlihatkan kuasa hukum ahli waris, selain rumah baru beton
bertingkat di Jl. Hasanuddin, harta selebihnya di Jl. Hasanuddin dan di Jl. Kandilo bahari diberikan kepada ke-empat anak-anak perempuannya oleh Haji Usman.

“Sebelum dijual, waktu itu Wahyunah dan Noor Asyikin dilaporkan oleh H. Usman ke Polda Kaltim terkait penggelapan surat tanah di Hasanuddin”, jelas Muchtar menambahkan.

Lanjut Muchtar menjelaskan “Akhirnya diserahkan surat itu dan dibuat perdamaian antara H.
Usman dengan Wahyunah yang disaksikan oleh Aris (suami Wahyunah) dan Noor Asyikin,
waktu itu kami belum selaku hukum H. Usman ataupun Wahyunah, DKK”.

Setelah terima surat objek tanah dan rumah di Jl. ST. Hasanuddin, “Ada kabar dijual ke Gusti
Malik Amrullah (anak Gusti Lijayadi), sebagian perabotan dibawa ke Barabai, karena merasa
tidak jelas dibayar, H. Usman kuasai lagi dari ‘penguasaan’ Heru (Lurah)”, ucap Muchtar.

“Lalu Anggun (anak tiri Heru) lapor ke Polres, ternyata dia (Anggun) beli dari Gusti Malik dan
sudah bayar 1,45 M, H. Usman gak mau tau, tetap dikuasai, makanya dibuat pernyataan bersama tertanggal 16 Juni 2017, intinya tunggu hasil gugatan perdata, akhrinya Anggun gugat
H. Usman”, tambahnya.

Diketahui SHM No. 04843/Kelurahan Tanah Grogot An. Anggun Asri Himawan tertanggal 12 Juni 2017, sesuai Surat Ukur No. 03386/2017 tanggal 21 April 2017 seluas 1.705 M2

Kuasa hukum ahli waris Muchtar Amar, SH membenarkan telah melaporkan pejabat Kelurahan
Tanah Grogot dan pejabat Kecamatan Tanah Grogot kepada pihak terkait, “Iya benar, telah
dilaporkan ke Polda, BPN Paser dan Inspektorat Kab. Paser”.

“Jika surat jual beli tanah di Kelurahan tidak bisa memastikan benar adanya jual beli tersebut,
setelah ada klaim H. Usman yang kuasai kembali objek, maka dipastikan hingga penerbitan
sertipikat diduga syarat masalah secara hukum (maladministrasi), ini perlu dibuktikan, jika
tidak benar, laporan kami palsu dong, laporkan saja kami”, tantang Muchtar.

“Untuk perlawanan eksekusi telah tahap kasasi di MA, putusan belum turun, bila tetap sama,
kami pertimbangkan untuk PK, kami ada novum, surat kami kemarin ke Bupati, Insya Allah
Bupati Paser fasilitasi hasil audit ‘mafia tanah’ berkeadilan dan memberikan kepastian dan
kemanfaatan hukum klien kami, jika terbukti ‘maladministrasi’ beri reward Inspektorat dan
punishment kelurahan dan kecamatan”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya