Terlibat Narkoba, Kapolresta Balikpapan PTDH Anggotanya

Polresta Balikpapan
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto saat melaksanaan upacara PTDH secara in absentia terhadap anggotanya yang terlibat narkoba, Senin (28/7/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri secara berulang.

Upacara pemberhentian tersebut digelar secara internal sebagai bagian dari prosedur institusional dan bentuk pertanggungjawaban organisasi kepada masyarakat, Senin (28/7/2025).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, keputusan PTDH yang dilakukan ini bukan langkah yang diambil secara tergesa-gesa. Prosesnya telah melewati pemeriksaan panjang, mulai dari penyelidikan internal, pemeriksaan disipliner, hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“PTDH ini merupakan hasil dari rangkaian proses yang cukup panjang. Kami memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Dikatakannya, pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut tergolong berat dan bersifat kumulatif. Dimana Oknum bersangkutan diketahui telah beberapa kali melanggar aturan kedinasan dan kode etik profesi, hingga akhirnya diberikan sanksi tegas.

“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan dan peringatan sebelumnya, tapi pelanggaran terus diulangi. Maka keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah langkah terakhir yang harus diambil,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya memastikan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum internal, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi kelembagaan Polri dalam membangun institusi yang bersih, profesional, dan dipercaya publik.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang tidak disiplin, apalagi melanggar etika dan hukum. Kami ingin memastikan setiap anggota memiliki integritas dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tegasnya.

Anton berharap keputusan tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polresta Balikpapan dan jajaran Polri lainnya agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, moralitas, dan etika dalam bertugas.

“Jangan main-main dengan tugas dan kewenangan yang diberikan negara. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita. Maka, kita juga wajib menjaga kepercayaan itu,” tukasnya.

Upacara PTDH tersebut dilakukan secara in absentia karena anggota yang diberhentikan tidak hadir. Foto dari yang bersangkutan dibawa dan dikawal oleh personel Propam sebagai simbol pelaksanaan upacara.

Anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat yaitu Aipda IL, yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Panit III Samapta Polresta Balikpapan. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkoba.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (e).

Pemecatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

Bahkan sebelum tindakan tegas ini dilakukan, Polresta telah menggelar sejumlah langkah pencegahan yang bersifat menyeluruh. Salah satunya ialah pelaksanaan tes urine mendadak terhadap seluruh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang digelar pada Kamis 24 Juli 2025.

Tes tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal dan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Sidokkes, Sipropam, serta dokumentasi dari Sihumas.

Tinggalkan Komentar