THM Helix Balikpapan Diduga Langgar Izin Bangunan dan Miras, Pemkot Ancam Lakukan Penyegelan

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyoroti keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang baru saja melakukan soft opening pada Selasa (10/6/2025) di kawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Pasalnya, THM tersebut diduga belum memenuhi berbagai perizinan mendasar, termasuk izin mendirikan bangunan dan izin penjualan minuman beralkohol.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Rita, menegaskan bahwa Helix belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang menjadi syarat utama dalam mendirikan dan mengoperasikan bangunan komersial.
“Permohonan PBG memang masuk, tapi kami hentikan karena tidak disertai site plan, yang seharusnya menjadi lampiran wajib. Tanpa itu, tidak bisa kami proses,” ujar Rita saat diwawancarai Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan bahwa bangunan untuk keperluan usaha seperti THM wajib melalui sejumlah tahapan perizinan lainnya, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Jika tahapan ini tidak dipenuhi, maka penggunaan bangunan untuk aktivitas komersial menjadi tidak sah. Apalagi jika peruntukan bangunan tidak sesuai dokumen yang diajukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan dini kepada pihak manajemen Helix sejak awal Juni.
“Kami sudah panggil pada 5 Juni lalu dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk segera melengkapi seluruh dokumen. Jika dalam satu minggu tidak ada perkembangan, maka surat peringatan pertama akan kami terbitkan pada 12 Juni,” jelas Yosef.
Lebih lanjut, Yosef menjelaskan bahwa surat peringatan kedua dan ketiga dijadwalkan keluar pada 15 dan 17 Juni. Bila tidak ada tanggapan hingga surat peringatan ketiga, maka Pemkot siap melakukan penyegelan pada 18 Juni 2025.
Selain permasalahan PBG, Yosef juga mengungkapkan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) belum dimiliki pihak Helix. Bahkan, site plan yang diajukan diketahui tidak relevan dengan operasional saat ini.
“Site plan yang mereka ajukan adalah untuk hotel dengan fasilitas restoran dan pub. Tapi di lokasi, hanya ada pub. Ini tidak sesuai dan jelas melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Tak hanya soal bangunan, Yosef juga menyebut dugaan kuat adanya pelanggaran terkait penjualan minuman keras. “Kami belum menemukan izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol di Helix. Padahal, itu wajib dimiliki dan diatur dalam peraturan daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan komersial tanpa izin lengkap. Manajemen Helix diminta untuk menghentikan seluruh operasional sampai semua izin diselesaikan.
“Lengkapi dulu perizinannya. Kalau tidak, kami tindak,” ujar Yosef.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen THM Helix belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Kejadian ini menambah daftar panjang pelaku usaha di Balikpapan yang mencoba beroperasi tanpa mengikuti ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Pemkot berharap semua pelaku usaha dapat tunduk pada aturan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Sumber: Pemerintah Kota Balikpapan
BACA JUGA