Tidak Miliki Izin Niaga, Pertamina Tolak Layani POM Mini

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan menegaskan tidak bisa memenuhi kebutuhan untuk pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pelaku usaha pom mini yang belakangan marak di Kota Balikpapan.
Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan, Pertamina tidak bisa melayani kebutuhan pasokan BBM untuk pemilik usaha pom mini.
“Terkait pom Mini karena tidak ada hubungannya dengan Pertamina
Jadi kami tidak bisa komentar. Karena yang diakui atau yang resmi yang merupakan mitra dari Pertamina adalah SPBU dan Pertashop, terkait pom Mini itu ranahnya di pemerintah,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).
Sementara itu, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur keberadaan pom mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.
Dimana didalam surat tersebut, para pemilik k usaha pom mini diberikan batas waktu untuk melengkapi perizinan usaha hingga Maret 2024 melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Terkait hal tersebut, Arya menjelaskan, untuk eksistensi usaha dan supply BBM adalah yang berbeda, dimana merujuk pada Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2021, Pertamina diminta atau diamanahkan oleh pemerintah untuk memegang lisensi izin niaga untuk pendistribusian BBM dan LPG.
“Jadi jika memang tidak ada izin niaganya maka tentu melanggar Undang-Undang 22 tahun 2021 tersebut,” tukasnya.
“Apakah pom Mini itu punya izin dari Kementerian ESDM itu yang harus dipertanyakan, kalau belum punya berarti mereka ilegal,” tambahnya.
OSS hanya merupakan eksistensi keberadaannya, sedangkan izin niaga adalah izin untuk mendistribusikan dan menjualnya yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
“Punya OSS tapi tidak punya izin niaga sama aja bohong. Ditanya dulu apakah punya izin niaga umum atau INU dari Kementerian ESDM, Kalau tidak ada tidak boleh menjual,” tegasnya.
BACA JUGA