Tiga Agenda Utama Paripurna DPRD Balikpapan, Salah Satunya RPJPD 2025

DPRD Balikpapan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 dengan tiga agenda utama, di Hotel Grand Senyiur, Jumat (2/5/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 dengan tiga agenda utama, di Hotel Grand Senyiur, Jumat (2/5/2025).

Tiga agenda utama tersebut masing-masing penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penetapan satu Raperda di luar Propemperda 2025, serta penetapan perubahan daftar Propemperda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi para wakil ketua Yono Suherman, M Taqwa, dan Budiono dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, serta instansi lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, penarikan tiga Raperda ini dilakukan karena telah terjadi perkembangan substansi maupun prosedural yang menyebabkan Raperda itu tidak lagi relevan untuk dibahas.

“Tiga Raperda yang ditarik yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada kawasan perumahan. Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan 2025-2045,” ujarnya.
Andi Arif Agung menambahkan, Raperda PSU ditarik karena materinya telah tercakup dalam Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang disusun menggunakan metode Omnibus Law.

“Ini bentuk efisiensi dalam penyusunan regulasi dan bagian dari harmonisasi Peraturan Daerah (Perda),” tukasnya.

Sementara dua Raperda lainnya telah disahkan lebih dahulu, yakni pada 5 November 2024, sebelum daftar Propemperda 2025 ditetapkan. Karena itu, secara prosedural, Raperda tersebut tidak lagi menjadi bagian dari Propemperda dan perlu ditarik.

Dikatakannya, penarikan tiga Raperda ini merujuk pada ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa penarikan Raperda harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah dalam forum rapat paripurna.

Disisi lain, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan penetapan satu Raperda di luar Propemperda, yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Soal metode Omnibus Law, ia menyampaikan bahwa metode tersebut merupakan ketentuan dalam penyusunan Perda, sebagaimana diperbolehkan dalam Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Dengan metode ini, beberapa ketentuan dari peraturan lama digabungkan dalam satu regulasi baru agar lebih menyeluruh dan tidak tumpang tindih,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengungkapkan alasan penetapan Raperda di luar Propemperda 2025 untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Perubahan ini merupakan amanat dari Pasal 99 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ungkapnya.

Evaluasi menunjukkan ada substansi dalam perda lama yang harus segera disesuaikan. Jika tidak dilakukan, maka akan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah.

“Penetapan Raperda di luar Propemperda dimungkinkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Pasal 16 ayat 5 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” jelasnya.

Rapat paripurna juga menyepakati perubahan daftar Propemperda 2025. Semula, daftar tersebut mencakup 26 Raperda, terdiri atas 15 Raperda inisiatif DPRD dan 11 usulan Pemkot Balikpapan. Setelah penarikan tiga Raperda dan masuknya satu Raperda di luar Propemperda, jumlahnya kini menjadi 24 Raperda.

Tinggalkan Komentar