Tiga Syarat Pedagang Korban Kebakaran untuk Tempati Petak TPS Pasar Sepinggan

Pemkot Balikpapan
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Balikpapan, Haemusri Umar menyampaikan sosialisasi kepada pedagang korban kebakaran di area Kantor UPTD Pasar Sepinggan Balikpapan, Kamis (18/9/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperjelas mekanisme penempatan pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan ke tempat penampungan sementara (TPS).

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada para pedagang terdampak, agar proses penempatan petak dapat berjalan tertib dan sesuai dengan data pedagang yang berhak.

Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi pedagang untuk dapat menempati petak yang disiapkan pemerintah.

“Kita sosialisasi dengan seluruh pedagang eks kebakaran Pasar Sepinggan. Intinya kita sosialisasikan terkait dengan rencana peruntukan TPS tersebut,” kata Haemusri, usai melaksanakan sosialisasi kepada pedagang di area Kantor UPTD Pasar Sepinggan Balikpapan, Kamis (18/9/2026).

Menurut dia, syarat pertama adalah pedagang harus memiliki Surat Izin Pemampatan Tempat Berusaha (SIPTB) atau dokumen izin tempat berusaha yang menjadi dasar legalitas aktivitas perdagangan di pasar.

Syarat kedua, pedagang harus benar-benar masih aktif berjualan sebelum kebakaran terjadi. Ketentuan ini menjadi penting karena TPS diprioritaskan untuk pedagang yang kehilangan tempat usaha dan membutuhkan lokasi untuk kembali menjalankan aktivitas perdagangan.

Sementara syarat ketiga berkaitan dengan retribusi. Haemusri menyebut pedagang yang memenuhi ketentuan tersebut akan mendapatkan fasilitas bebas retribusi untuk menempati petak TPS.

“Prioritasnya adalah yang memiliki surat izin tempat berusaha. Yang kedua, mereka aktif berjualan. Yang ketiga, bebas retribusi,” ujar Haemusri.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mendasarkan penempatan petak pada kepemilikan atau penguasaan lapak sebelum kebakaran, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap status izin dan aktivitas perdagangan pedagang.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah kebakaran Pasar Sepinggan pada 31 Juli 2026 yang berdampak pada sekitar 250 petak dari total 853 petak yang ada di kawasan pasar.

Pemerintah kemudian melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pedagang yang terdampak sebagai dasar penentuan penerima fasilitas TPS.

Dari hasil verifikasi, pemerintah menetapkan penanganan terhadap 119 pedagang/petak terdampak. Sebagian fasilitas disiapkan melalui pembangunan TPS baru, sementara sejumlah petak lainnya ditangani pada bangunan utama pasar.

Pembangunan TPS tersebut merupakan bagian dari langkah Pemkot Balikpapan menjaga agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan setelah kebakaran.

Pemkot sebelumnya menyatakan pembangunan TPS menggunakan anggaran pemerintah dan dirancang sebagai bangunan semi permanen.

Selain persoalan tempat berjualan, penataan pascakebakaran juga diarahkan untuk membuat kawasan Pasar Sepinggan lebih tertib.

Pemerintah berencana menata pedagang berdasarkan jenis dagangan serta melakukan komunikasi dengan pengurus pedagang, Ketua RT, dan tokoh masyarakat sebelum penempatan dilakukan.

Pemkot Balikpapan sebelumnya juga menegaskan bahwa fasilitas TPS harus dibagikan secara proporsional karena jumlah tempat yang tersedia terbatas. Pedagang yang sebelumnya memiliki lebih dari satu lapak tidak otomatis memperoleh jumlah petak yang sama di TPS.

Penataan tersebut dilakukan agar pedagang yang terdampak langsung kebakaran memiliki kesempatan untuk kembali berjualan, sekaligus mencegah terjadinya penguasaan petak oleh pihak tertentu.

Bagi Disdag Balikpapan, pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting sebelum penempatan dilakukan. Dengan persyaratan yang telah disosialisasikan, pemerintah berharap tidak terjadi persoalan saat pedagang mulai menempati TPS.

Pasar Sepinggan sendiri merupakan salah satu kawasan perdagangan yang cukup lama menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Balikpapan. Kebakaran pada akhir Juli lalu membuat pemerintah harus melakukan penanganan bertahap, mulai dari pembersihan area, pendataan pedagang, pembangunan TPS, hingga rencana penataan kembali kawasan pasar.

Saat ini, penempatan pedagang ke TPS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemulihan Pasar Sepinggan. Pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat menjadi solusi sementara agar pedagang korban kebakaran dapat kembali menjalankan usaha sembari menunggu penataan pasar selanjutnya. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar