Pertamina Apresiasi Pengungkapan 3.085 Liter BBM Subsidi di Kukar dan Kutim

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengapresiasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

Dalam dua perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi. Rinciannya, sekitar 2.055 liter Biosolar dan 1.030 liter Pertalite.

Selain BBM, polisi juga mengamankan kendaraan serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Edi Mangun mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Timur dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Pengawasan dan penegakan hukum seperti ini penting untuk memastikan BBM bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat dan sektor yang memang berhak,” kata Edi Mangun, Kamis (17/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polda Kaltim dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Pada perkara pertama, polisi mengungkap dugaan penampungan Biosolar di Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 1.130 liter Biosolar yang disimpan dalam sejumlah jeriken dan dilengkapi pompa elektrik.

Berdasarkan keterangan kepolisian, BBM tersebut diduga dikumpulkan melalui pembelian berulang di SPBU. Biosolar itu kemudian diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan operasional, termasuk truk dan excavator.

Sementara dalam perkara kedua di Kutim, polisi mengamankan sebuah kendaraan pikap yang membawa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.
Aparat juga menemukan sejumlah selang dan corong yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial MS diduga memperoleh BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer.

Edi menegaskan, BBM bersubsidi merupakan produk yang penyalurannya diatur pemerintah sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pertamina terus memperkuat pengawasan di sisi distribusi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan juga dilakukan di tingkat SPBU dengan memanfaatkan sistem digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Digitalisasi tersebut digunakan untuk meningkatkan transparansi transaksi, memastikan pembelian tercatat, serta membantu mengidentifikasi pola transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal resmi Pertamina untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Edi.

Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus mendukung pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk di wilayah Kalimantan Timur.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan terkait dugaan penyimpangan penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center 135.

Tinggalkan Komentar