KPPU Sidangkan Dugaan Diskriminasi Platform Jual Beli Mobil, Akses Iklan Sejumlah Pedagang Dibatasi

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital. Selasa (15/9/2026).

Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital. Dalam perkara tersebut, sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil diduga dibatasi aksesnya untuk memasang iklan pada platform jual beli mobil.

Perkara dengan Nomor 13/KPPU-L/2026 itu melibatkan tiga perusahaan sebagai Terlapor, yakni PT Mobil Satu Asia selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id, serta PT Car Some Indonesia (CARSOME) yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas sekaligus mengelola platform digital CARSOME.

Sidang perdana digelar di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Agenda persidangan meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan alat bukti.

Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.

Dalam LDP, Investigator menduga ketiga perusahaan tersebut melakukan praktik yang berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Dugaan pembatasan akses iklan

Investigator KPPU mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan yang menjadi Terlapor. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group.

Selain itu, Investigator menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan tersebut.

Dalam konteks itu, Investigator menduga PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia melakukan pelarangan dan/atau pemblokiran terhadap sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang dipandang sebagai pesaing PT Car Some Indonesia.

Pembatasan tersebut diduga dilakukan terhadap akses pemasangan iklan pada platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id.
Menurut Investigator, pembatasan akses tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan pertimbangan mengenai keakuratan atau integritas konten iklan.

Sebaliknya, pembatasan itu diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing Terlapor III dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.

“Pembatasan itu diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing Terlapor III dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen,” demikian uraian Investigator dalam LDP.

Penjualan pedagang disebut terdampak

KPPU juga menguraikan dampak yang diduga muncul akibat pembatasan akses tersebut.
Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen dari Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Atas dugaan tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi terpenuhinya unsur Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Namun, dugaan tersebut masih menjadi materi pemeriksaan dalam persidangan KPPU. Para Terlapor juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan bukti dalam proses persidangan.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian tanggapan para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.

Tinggalkan Komentar