KPPU Sidangkan Dugaan Tying LPG, Pangkalan Disebut Wajib Beli Bright Gas

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan praktik tying dalam distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Selasa (15/9/2026).

Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan praktik tying dalam distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Perkara dengan Nomor 12/KPPU-L/2026 tersebut menjerat PT Hibarnas Jaya yang diduga mensyaratkan pangkalan LPG 3 kilogram membeli Bright Gas 5,5 kilogram agar tetap mendapatkan pasokan LPG bersubsidi.

Dugaan praktik tersebut diperiksa KPPU sebagai indikasi pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang perdana berlangsung di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Agenda persidangan meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.
Persidangan dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha.

Berdasarkan LDP, PT Hibarnas Jaya merupakan agen penyalur LPG 3 kilogram PT Pertamina Patra Niaga di Kabupaten Tegal. Perusahaan tersebut juga tercatat sebagai subagen Bright Gas 5,5 kilogram milik PT Caraka Purwa Nagano.

Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2025.

Pangkalan Disebut Wajib Beli Bright Gas

Dalam persidangan, Investigator KPPU mengungkap dugaan adanya kewajiban bagi pangkalan untuk membeli Bright Gas 5,5 kilogram sebagai syarat mendapatkan pasokan LPG 3 kilogram.

Sejumlah saksi dari pihak pangkalan disebut memberikan keterangan bahwa mereka diwajibkan membeli satu tabung Bright Gas untuk setiap 100 tabung LPG 3 kilogram yang diterima.

Ada pula pangkalan yang disebut diwajibkan membeli lima tabung Bright Gas setiap pekan.

Menurut keterangan para saksi dalam LDP, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, alokasi LPG 3 kilogram yang diterima pangkalan dapat dikurangi.

Dugaan tersebut antara lain dikaitkan dengan Butir 5 huruf r Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 kilogram yang berlaku pada 2020 hingga Juli 2025.

Klausul tersebut mengatur kewajiban pangkalan untuk menjual LPG nonsubsidi, termasuk Bright Gas 5,5 kilogram dan LPG 12 kilogram, dalam jumlah yang disepakati.

Dalam mekanisme distribusi resmi LPG bersubsidi, Bright Gas 5,5 kilogram maupun LPG 12 kilogram bukan bagian dari rantai distribusi LPG 3 kilogram.

Harga Beli Lebih Mahal

Investigator juga memaparkan dugaan beban ekonomi yang ditanggung pangkalan akibat pembelian Bright Gas tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi yang tercantum dalam LDP, Bright Gas 5,5 kilogram disebut dibeli pangkalan dengan harga hingga Rp110.000 per tabung.

Sementara itu, harga jual kembali kepada konsumen disebut hanya berkisar Rp75.000 hingga Rp85.000 per tabung.

Selain keterangan saksi, Investigator mengajukan sejumlah alat bukti lain, termasuk data penjualan serta keterangan dari pangkalan, pemasok, dan regulator yang berkaitan dengan distribusi LPG.

Dalam LDP juga disebutkan bahwa Pertamina tidak pernah menetapkan kewajiban bagi pangkalan untuk membeli Bright Gas.

Pertamina, menurut LDP, hanya mengimbau agar produk LPG nonsubsidi tersebut tersedia di pangkalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, Investigator KPPU menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk menduga PT Hibarnas Jaya melanggar Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.

KPPU menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan perkara sebagai bagian dari komitmen transparansi dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Saya mempertahankan seluruh tuduhan sebagai dugaan dan membedakan antara keterangan saksi, uraian Investigator, dan kesimpulan sementara dalam LDP agar tidak mengubah status hukum perkara.

Tinggalkan Komentar