Tim Gabungan Pemkot Razia Puluhan Pom Mini di Balikpapan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Gabungan Pemkot Balikpapan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, BPBD, Kecamatan, Kelurahan hingga TNI-Polri menggelar razia dan penertiban terhadap sejumlah Pom Mini yang berada di kawasan Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, razia dan penertiban terhadap sejumlah Pom Mini ini dilakukan karena semakin maraknya Pom Mini tanpa izin yang berdiri.
Data yang dimilik Pemkot Balikpapa, pada tahun 2019 lalu ada lebih kurang 100 Pom Mini sehingga saat ini diperkirakan ada sekitar 600-an lebih Pom Mini di Kota Balikpapan.
“Penertiban Pom Mini ini dilakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2001 bahwa di pasal 19 itu dilarang menjual BBM eceran dan atau SPBU mini seperti itu,” ujarnya, Rabu (13/9/2023) siang.
Izmir menambahkan, keberadaan ratusan Pom Mini yang tidak berizin dan sesuai
standar ini sangat rawan menyebabkan terjadinya kebakaran dan tentunya mengancam keselamatan warga sekitar.
“Ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran,” tegasnya.
“Disisi lain, dari segi regulasi juga tidak ada kan. Makanya kami pemerintah kota bersama instansi terkait melakukan giat penertiban yang akan berkesinambungan,” tambahnya.
Ditambahkannya, dalam penertiban ini pihaknya mengamakan sedikitnya sebanyak 10 Pom Mini. Penyitaan ini dilakukan karena pemilik Pom Mini tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan Satpol PP.
“Ada 10 yang kita sita, itu di Balikpapan Tengah ada 6 dan Balikpapan Kota ada 4,” tegasnya.
Ismir menegaskan, sebelum memberi tindakan tegas terhadap pemilik Pom Mini ini, pihaknya sudah memberi surat teguran, namun surat tersebut tidak diindahkan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.
“Kita sebelumnya sudah berikan surat teguran untuk memindahkan dan sampai pada hari ini, batas waktu yang ditentukan mereka belum memindahkan dispenser Pom Mini itu sehingga kita lakukan penyitaan,” ucapnya.
Dikatakannya, para pemilik Pom Mini yang terjaring razia ini, nantinya akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
“Nanti kita sidang dulu di Pengadilan. Biar Pak Hakim yang mutuskan apakah BB (Barang Bukti) ini akan dikembalikan atau dimusnahkan, nanti biar kita lanjutkan di persidangan,” tutupnya.
BACA JUGA