Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap ABH dengan 50 Butir Ekstasi di Samarinda
Gerbangkaltim.com, Samarinda – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial DL atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Kota Samarinda. Dari tangan tersangka, polisi menyita 50 butir pil ekstasi berlogo LV 5 dengan berat bersih 19,59 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi ekstasi di wilayah Samarinda. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan DL di salah satu titik di Kota Samarinda.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti puluhan pil ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah kota tersebut. Berdasarkan fakta penyidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman atas pasal tersebut tergolong berat karena menyangkut kepemilikan dalam jumlah signifikan yang diduga untuk diedarkan.
Namun demikian, karena tersangka masih berstatus ABH, proses penanganan perkara tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sejumlah langkah prosedural telah kami lakukan, termasuk koordinasi dengan Bapas Samarinda untuk penelitian kemasyarakatan (Litmas), Dinas Sosial, penyidik PPA, serta jaksa penuntut umum terkait batas waktu penanganan perkara anak,” ujar Romy.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. Karena itu, Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran terus menggencarkan pengungkapan kasus di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur guna menekan peredaran gelap narkotika.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.
Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA
