Tipiter Polresta Balikpapan Ringkus Pengetap 500 Liter BBM Subsidi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan seorang pria berinisial RM yang melakukan penetapan BBM bersubsidi jenis pertalite. Bersama tersangka diamankan barang bukti satu unit mobil dengan nomor polisi KT 1033 DF dan 22 jeriken berkapasitas 21 liter yang berisikan pertalite.
“Kami lakukan penangkapan, setelah kami melihat sebuah mobil yang mencurigakan sesuai dengan informasi yang telah dihimpun,” ujar, Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi, Kamis (5/10/2023).
Wirawan menambahkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga ada sebuah mobil yang melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite yang dilakukan secara berulang-ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Malang.
“Petugas membuntuti tersangka dan ternyata benar melakukan pengisian BBM Subsidi jenis pertalite secara berulang,” jelasnya.
“Akhirnya, kami lakukan penangkapan dilakukan Senin (21/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 Wita di depan supermarket tak tak jauh dari SPBU tempat RM melakukan pengisian,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Wirawan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku dan ditemukan puluhan jeriken berisikan BBM subsidi jenis pertalite, mesin pompa, serta selang untuk memindahkan BBM dari tangki ke jeriken.
“Kami temukan 22 jeriken berkapasitas 21 liter yang berisikan pertalite, jika ditotal semuanya ada 500 liter,” ungkapnya.
Modus pelaku dalam melaksanakan operandinya, kata Wirawan, dimana pelaku telah memodifikasi tangki mobil BBM dengan menghubungkannya ke mesin pompa untuk dimasukan ke jeriken dengan menggunakan selang.
“Isi BBM seperti biasa, kemudian mesin pompa dihidupkan untuk menyedot BBM dari tangki menuju jeriken,” jelasnya.
Kepada polisi, RM mengaku melakukan aksinya sejak Mei 2023, BBM dipindahkan dari jeriken yang ada di mobil menuju pom mini milik keluarganya.
“Pelaku menjualnya Rp11.500 per liter kepada pengecer,” ujarnya.
Dia juga mengaku hanya melakukan pengisian dari satu SPBU dengan frekuensi dua hingga tiga kali setiap harinya.
Disinggung terkait keterlibatan pihak SPBU, Wirawan mengatakan sudah melakukan penyelidikan dan tidak ditemukan adanya keterlibatan tersebut.
“Mereka ini mengelabui petugas dengan mengisi tangki mobil seperti pada umumnya,” ujarnya.
Atas perbuatanya, RM terancam mendekam dalam jeruji selama lima tahun.
BACA JUGA