TKI Ilegal Selundupan 3,07 Kilogram Sabu Dari Malaysia

Polda Kaltim
Ditreskoba Polda Kaltim berhasil meringkus seorang tersangka bernama M Salidi alias Supit pelaku penyeludupan sabu seberat total 3,7 Kilogram. Rabu (14/9/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditreskoba Polda Kaltim berhasil meringkus seorang tersangka bernama M Salidi alias Supit pelaku penyeludupan sabu seberat total 3,07 Kilogram. Tersangka merupakan TKI yang bekerja secara Ilegal di Serawak, Malaysia Timur.

“Sabu dimasukan dalam kemasan teh Guanyinwang untuk mengelabui petugas,” ujar Kanit Sidik Ditreskoba Polda Kaltim, Ipda Chandra Silalahi.

Chandra mengatakan, baran haram ini didapat tersangka dari temannya bernama Aldi yang berada di Seriaman, Malaysia Timur, kemudian dibawa melalui jalan darat menuju Kalbar, Kalteng, Kalsel dan akhirnya masuk di Balikpapan, Kaltim.

“Saat itu tersangka membawa sabu sebanyak dua bungkus sabu total seberat 2,014 Kilogram yang disimpan di dalam tasnya,” ujarnya.

Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin (PT.PSI) Kelurahan kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, provinsi Kalimantan Timur.

“Ditempat ini ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 1 buah plastik hijau bertuliskan guanyinwang bungkusan teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.059 Gram brutto,” tegasnya.

Sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor : TAP. 1687 /0410/Enz.1/09/2023, tanggal 12 September 2023 memberikan Penetapan Status Barang Bukti, yang menerangkan status barang sitaan narkotika berupa 2,966 Kilogram dan disisihkan sebanyak 5 (lima) gram netto untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dan selebihnya agar dimusnahkan oleh penyidik.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang kemudian dibuang ke toilet. Kegiatan ini disaksikan langsung tersangka, penasehat hukum, perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijaya mengatakan, tersangka disangkakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

 

Tinggalkan Komentar