Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan perkara praperadilan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balikpapan menolak permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Bpp yang diajukan oleh A alias MA di Balikpapan melalui kuasa hukumnya, Selasa, (21/03/2023).

Pemohon menggugat praperadilan terhadap Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara sebagai Turut Termohon, atas sah atau tidaknya Penetapan Tersangka dan Penyitaan dalam dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipungut.

Ahli Hukum Pidana dihadirkan DJP dan memberikan keterangan dalam persidangan. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum ini, Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pemohon mendalilkan hal-hal yang bukan merupakan objek praperadilan dan sudah memasuki substansi materi pokok perkara.

Hakim juga menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilaksanakan dengan proper dan sesuai prosedur dan didasari dengan minimal dua alat bukti yang sah.

Pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Hakim juga menolak permohonan dari pemohon untuk penghentian penyidikan dan pemberian ganti kerugian bagi pemohon. Sesuai visi, misi, tugas, dan fungsi Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur memberikan atensi dan turut hadir melakukan pemantauan dalam beberapa sesi sidang praperadilan.

Sebagai pengetahuan bersama, seseorang yang dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, termasuk delik Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun, baik oleh individu melalui korporasi maupun sebagai kejahatan korporasi. Putusan praperadilan tersebut menguatkan komitmen DJP untuk memberikan pelayanan dan edukasi terbaik kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, DJP tidak segan bertindak tegas kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam rangka menguji self assessment yang dipercayakan Undang-Undang Perpajakan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Penegakan hukum melalui penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan DJP dengan efektif dan berkeadilan. Sebagai tindakan ultimum remedium, penyidikan harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara dalam rangka restorative justice, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menimbulkan efek gentar yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Share.
Leave A Reply