Tol IKN Dibuka Fungsional Selama Nataru, Ribuan Kendaraan Melintas di Hari Pertama

bbpjn Kaltim
Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Timur dan para pelancong yang ingin menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur resmi membuka Jalan Tol IKN secara fungsional terbatas mulai Sabtu (20/12/2025).

Pembukaan tol ini langsung disambut antusias pengguna jalan, terutama menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ruas tol sepanjang 50,227 kilometer tersebut dapat dilintasi secara gratis selama periode Nataru, meski masih dengan sejumlah pembatasan.

Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, mengatakan pelaksanaan pembukaan fungsional Tol IKN pada hari pertama berjalan aman dan terkendali.

“Alhamdulillah, pembukaan fungsional Tol IKN berlangsung lancar, aman, dan tertib tanpa kendala berarti,” ujar Yudi, Minggu (21/12/2025).

Berdasarkan data BBPJN Kaltim, tercatat 2.833 kendaraan golongan I melintasi Tol IKN pada hari pertama pengoperasian. Mayoritas kendaraan berasal dari arah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kalimantan Selatan, dengan jumlah mencapai 1.448 kendaraan. Sementara itu, 1.385 kendaraan tercatat mengakses ruas tol dari arah lainnya.

Selain itu, sebanyak 171 kendaraan sempat memanfaatkan fasilitas rest area yang tersedia di sepanjang ruas tol fungsional tersebut.

Skema Lalu Lintas Tol IKN

BBPJN Kaltim juga mengimbau pengguna jalan untuk memahami pengaturan lalu lintas selama masa operasional terbatas:
Dari Samarinda menuju IKN
Pengendara melalui Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam) harus keluar di Gerbang Tol Manggar, kemudian masuk kembali menuju arah IKN melalui akses KM 8+400. Jalur fungsional menuju IKN masih diberlakukan tarif Rp 0.

Dari Balikpapan menuju IKN
Pengguna jalan dapat masuk melalui GT Manggar dan melanjutkan perjalanan ke jalur fungsional Tol IKN melalui KM 8+400, juga tanpa tarif.

Dari IKN menuju Balikpapan atau Samarinda

Kendaraan masuk melalui Gerbang Tol Sementara IKN dan terhubung ke Tol Balsam. Tarif diberlakukan sesuai ketentuan dari GT Karang Joang menuju GT Samboja atau GT Palaran.

Pembatasan Kendaraan dan Kecepatan

Karena masih berstatus fungsional terbatas, Tol IKN hanya diperbolehkan dilintasi kendaraan golongan I, seperti mobil pribadi, sedan, dan jip. Bus dan truk dilarang melintas, sementara batas kecepatan maksimum ditetapkan 60 km per jam demi keselamatan pengguna jalan.

Yudi mengingatkan masyarakat untuk tetap mempersiapkan perjalanan dengan baik.

“Meski jalur Tol IKN belum dikenakan tarif, pengguna tetap harus memastikan saldo e-toll mencukupi karena akan melewati gerbang tol eksisting. Kami juga mengimbau agar kendaraan dalam kondisi prima, mengingat fasilitas masih terbatas,” ujarnya.

BBPJN Kaltim juga menetapkan batas waktu operasional hingga pukul 18.00 WITA, sehingga pengguna jalan diminta menyesuaikan waktu perjalanan.

Kehadiran Tol IKN secara fungsional ini dinilai mampu memangkas waktu tempuh dari Balikpapan menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN secara signifikan, sekaligus menjadi akses strategis selama arus libur akhir tahun.

Tinggalkan Komentar