PASER, Gerbangkaltim.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa  Paser mendatangi  gedung Dewan Perwalian Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Jum’at,(9/10/2029)
Mereka mendatangi DPRD untuk menuntut dan menolak Undang- undang  cipta Kerja/ OMNIBUS LAW yang dinilai merugikan rakyat kecil.
“Kami meminta Pemda dan DPRD Kabupaten Paser untuk mendesak Presiden RI untuk pengeluaran Perppu pencabutan UU cipta Kerja,” kata Jenlap aksi demo Muhammad Yasri.
Ia menyebutkan UU cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI )  berpotensi  merugikan banyak masyarakat dan buruh.
“UU cipta Kerja ini berdampak buruk bagi rakyat karna itu DPRD Paser  harus menolak UU Cipta Kerja” ujar Yasri.
Kedatangan mahasiswa ke gedung DPRD ini diterima Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Sekda Paser Katsul Wijaya, dan sejumlah anggota DPRD. Wakil Bupati Paser membacakan tuntutan dari para mahasiswa ini agar dapat disampaikan kepada DPR pusat di Jakarta.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Hendra Wahyu menyatakan menolak  UU Cipta Kerja.
“Kami menolak Undang- undang cipta Kerja dan kami akan menyampaikan tuntutan dari mahasiswa ini,” kata Yudi.
Penolakan itu ituangkan dalam penandatanganan Nota kesepakatan penolakan terhadap  UU Cipta Kerja, yang ditandatangani Bupati Paser di wakili Wabup Paser H Kaharuddin, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dan Jenlap Mahasiswa Paser,
“Nanti kami sampaikan nota kesepahaman yang telah kami tandatangani ini langsung ke DPR RI,” ujar Hendra. (Ral)
Share.
Leave A Reply