Tonggak Sejarah Baru Skema Hak Pakai di Atas HPL, Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat Reforma Agraria di PPU

Bank Tanah
Badan Bank Tanah mencatat tonggak sejarah baru dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia dimana untuk pertama kalinya, menyerahkan sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Kamis (25/9/2025).

Penjam Paser Utara, Gerbangkaltim.com — Badan Bank Tanah mencatat tonggak sejarah baru dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Untuk pertama kalinya, lembaga tersebut menyerahkan sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) miliknya kepada masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (25/9/2025).

Penyerahan tahap pertama dilakukan kepada 23 dari 129 subjek reforma agraria (RA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Sisanya akan diserahkan secara bertahap.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi rakyat.

“Pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini membuktikan bahwa mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 telah dijalankan secara paripurna,” ujar Parman.

Masyarakat penerima manfaat merupakan warga terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B. Melalui skema hak pakai di atas HPL, warga mendapatkan legalitas atas lahan yang mereka kelola, tanpa kehilangan fungsi kontrol negara terhadap tanah tersebut.

Jaminan Hukum dan Ekonomi

Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan bahwa skema ini memberikan perlindungan nyata kepada warga dari potensi penyalahgunaan tanah negara, termasuk praktik mafia tanah.

Lebih jauh, status hak pakai ini dapat ditingkatkan menjadi hak milik setelah 10 tahun. Selain kepastian hukum, warga juga berpotensi memperoleh manfaat ekonomi, seperti peningkatan nilai tanah dan akses terhadap pembiayaan melalui agunan sertifikat.

“Hari ini kita mencatat sejarah agraria nasional. Ini bukan hanya penyerahan sertifikat, tetapi juga wujud keberpihakan negara kepada masyarakat,” kata Hakiki.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten PPU, Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur atas dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan ini.

Dukungan Pemkab PPU

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Waris Muin, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan bersejarah dalam penataan dan pemberdayaan tanah untuk kesejahteraan rakyat.

“Masyarakat PPU kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Langkah ini mendukung pemerataan ekonomi dan menjaga agar aset negara tetap terlindungi,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Misi Reforma Agraria

Skema ini merupakan implementasi konkret dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Lembaga ini dibentuk untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan pelaksanaan reforma agraria.

Penyerahan sertifikat hak pakai di atas HPL menandai transisi penting dalam pengelolaan tanah negara—dari sekadar aset menjadi sumber daya yang mendukung kehidupan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Komentar