Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Tol Balsam, Warga Duduki Kantor ATR/BPN Balikpapan

BPN
Belasan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur kembali menggelar aksi unjukrasa damai ke Kantor ATR / BPN Kota Balikpapan untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan mereka yang digunakan sebagai pembangunan Tol Balikpapan Samarinda. Rabu (12/10/2022).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Belasan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur kembali menggelar aksi unjukrasa damai ke Kantor ATR / BPN Kota Balikpapan untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan mereka yang digunakan sebagai pembangunan Tol Balikpapan Samarinda.

Para pengunjukrasa ini memasang spanduk yang bertuliskan “Segera bayar lahan yang terkena jalan tol di RT 37 Manggar,” di halaman Kantor ATR / BPN Kota Balikpapan.

Salah seorang Pengunjukrasa, Hermin Bangri mengatakan, terkait lahan mereka yang digunakan sebagai proyek pembangunan Tol Balikpapan Samarinda, selalu dijawab lahan tersebut merupakan lahan yang tumpang tindih.

“Ini sudah 7 tahun, jawabannya tumpang tindih. Padahal jelas, nggak ada masalah. Kami sediakan lengkap,” ucap Hermin, Rabu (12/10/2022).

Kuasa hukum warga, Yesaya Rohi mengatakan, mengenai tumpang tindih itu sudah jelas tak sesuai. Mengingat warga telah berdomisili dan punya sertifikat SKT di Manggar Balikpapan Timur.

” BPN mengatakan bahwa tumpang tindih bukan berdasarkan sertifikat atau wilayah, tapi batas pasial in ikan jadi persoalan. Sementara warga tidak tau batas pasial itu seperti apa,” jelasnya.

Dikatakannya, data pasial yang dimaksud tersebut merupakan peta bidang. Namun persoalannya, alamat yang tertera di peta bidang, berbeda dengan alamat domisili warga.

“Harusnya kan satu. Akhirnya seolah buntu, akhirnya warga hanya bisa demonstrasi sekian lama,” keluhnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Balikpapan, Herman Hidayat mengatakan, masalah warga RT 37 Manggar, Balikpapan Timur ini sudah diserahkan kepada Tim Fasilitator Pemkot Balikpapan.

“Ada tim fasilitator dari Pemkot, sudah kami sampaikan. Kami kirim surat-surat. Jadi memang kendalanya dokumen warga belum lengkap,” paparnya.

Herman menambahkan, dana ganti rugi sejatinya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan. Sehingga tinggal hanya perlu menunggu kelengkapan dokumen.

“Ini ada beberapa surat. Contohnya seperti IMTN maupun SKT yang tidak dilegalisir, sehingga dokumennya harus dilengkapi dulu,” paparnya.

“Ada 18 bidang kurang lebih. Tunggu tim fasilitator dari Pemkot, kami sudah berkirim surat,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar