Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ringkus Tiga Tsk Pencurian Motor

Polsek Utara
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Balikpapan Utara berhasil meringkus tiga orang tersangka kasus pencurian kenadaran bermotor roda dua dan kasus pencurian lainnya, Sabtu (2/3/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Balikpapan Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus, dua diantaranya merupakan residivis kasus pencurian lainnya.

Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial R (25), serta dua residivis F (30), dan I (36). Adapun sebagai barang bukti yang ditampilkan sebanyak 4 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Balikpapan Utara Inspektur Polisi Dua Efra Sitepu mengatakan rata-rata korban kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Balikpapan Utara bermula dari keteledoran korban.

“Sebanyak 80 persen laporan korban curanmor di Polsek Balikpapan Utara itu korban yang lupa mencabut kunci, sehingga mempermudah pelaku,” ujarnya, Sabtu (2/3) sore.

Efra mengatakan, untuk tersangka R beraksi di Jalan A.W Syahrani (22/2). R beraksi dengan memanfaatkan keteledoran korban yang tidak mencabut kunci sepeda motornya dari rumah kunci.

“Untuk barang bukti dari R yang kami amankan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox,” jelasnya.

Kemudian untuk F beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang pertama di Jalan Impres (18/1) tersangka mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra yang lagi-lagi kuncinya tergantung di rumah kunci sepeda motor.

Hampir 1 bulan berlalu, F kembali beraksi, kali ini di Jalan Cenderawasih, Muara Rapak (/2). Kali ini pelaku memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci pintu rumah korban dan mengambil kunci motor yang ada di atas kulkas.

“Kemudian korban membawa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Lexi yang kuncinya dia ambil dengan cara membobol rumah,” tukasnya

Dan yang ketiga, tersangka bukan mengambil sepeda motor namun 1 unit handphone dengan kawasan yang sama dengan tersangka mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox.

“Tersangka beraksi (11/2) dengan cara masuk ke dalam rumah saat penghuninya sedang mandi,” paparnya.

Merasa aksinya mulus, korban kembali beraksi di kawasan itu, namun nahas aksinya dihentikan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan penindakan secara hukum.

Lanjut Efra, untuk tersangka I lagi-lagi memanfaatkan kunci yang tergantung di sepeda motor.

“Saat itu, korban sedang bermain bulutangkis di Jalan Impres 1 namun lupa mencabut kunci,” tukasnya

“Dari tangan tersangka I kami amankan 1 unit sepeda motor korban yaitu jenis Honda Scoopy Stylish,” tambahnya.

Atas perbuatannya, polisi menyematkan pasal 363 KUHP untuk ketiga tersangka dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar