Wakapolresta Balikpapan Tekankan Pentingnya Diskresi dan Restorative Justice dalam Wujudkan Keadilan Humanis
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Dalam upaya memperkuat pemahaman personel kepolisian terhadap paradigma penegakan hukum modern yang lebih humanis, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolres) Balikpapan, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, S.H., S.I.K., membuka kegiatan Sosialisasi Hukum bersama Seksi Hukum (Kasihkum) Polresta Balikpapan di Lobi Mapolresta, Senin (10/11/2025).
Dalam arahannya, AKBP Hendrik menegaskan bahwa penegakan hukum masa kini tidak lagi hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada keadilan sosial, kemanusiaan, dan penyelesaian yang berdampak positif bagi masyarakat. Ia menilai, pemahaman terhadap diskresi kepolisian dan restorative justice sangat penting bagi Bhabinkamtibmas dan Polisi RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
“Penegakan hukum bukan semata menghukum pelaku, melainkan menciptakan efek jera sosial dengan cepat dan adil. Ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026,” ujarnya.
Wakapolres menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ke depan akan lebih banyak mengedepankan pendekatan restorative justice hingga ke tingkat kelurahan. Dalam mekanisme tersebut, Bhabinkamtibmas dan Polisi RW akan berperan sebagai konsultan hukum masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan bermartabat.
Ia juga menegaskan pentingnya memahami dua instrumen hukum utama yang menjadi dasar tindakan kepolisian di lapangan: Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Diskresi Kepolisian dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.
“Diskresi jangan dipersempit. Selama tindakan dilakukan untuk kepentingan umum, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga ketertiban, maka itu sah dan bertanggung jawab,” tegas AKBP Hendrik.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut membagikan pengalaman pribadinya saat menggunakan diskresi untuk mempercepat distribusi logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara. “Saya ambil keputusan kapal logistik harus sandar. Kalau tidak, pembangunan IKN bisa terhenti. Itu keputusan berdasarkan kepentingan umum,” kisahnya.
Menutup arahannya, AKBP Hendrik meminta Kasihkum, Kasat Binmas, dan Kasat Reskrim menyusun pedoman teknis restorative justice agar pelaksana di lapangan memiliki acuan yang jelas. Ia menegaskan bahwa keberanian mengambil keputusan berdasarkan analisis hukum dan kemaslahatan masyarakat adalah bagian dari integritas Polri Presisi.
“Kita memiliki dua kekuatan hukum: Pasal 18 tentang Diskresi dan Perpol 8/2021 tentang Restorative Justice. Tinggal bagaimana keberanian kita melaksanakannya dengan hati dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk penyegaran bagi Polisi RW dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sosialisasi ini menjadi wadah penting agar anggota lebih siap menghadapi tantangan di lapangan dengan pendekatan yang humanis,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan penuh antusiasme, ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber.
Sumber: Humas Polresta Balikpapan
BACA JUGA
