Warga Gugat Kemenkumham Kaltim, Pemkab dan BPN PPU Senilai Rp172 Miliar, Terkait Pembangunan Lapas di Atas Lahan Pribadi

Penajam Paser Utara, Gerbangkaltim.com – Seorang warga Penajam Paser Utara (PPU), Syarifah Asmawati, secara resmi telah mengajukan gugatan perdata terhadap tiga pihak yakni Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) Kaltim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Penajam Paser Utara ke Pengadilan Negeri (PN) enajam Paser Utara.
Gugatan ini dilayangkan lantaran penggugat mengklaim bahwa bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang didirikan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim yang ada di Kabupaten PPU, berdiri di atas tanah miliknya seluas lebih kurang 24.220 meter persegi, tanpa adanya proses pembebasan lahan maupun pemberian ganti rugi.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp172.660.000.000 (seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).
Kuasa hukum PENGGUGAT dari Law Office Consultant & Mediator OKI M ALFIANSYAH & PARTNERS yang dikawal Oki M Alfiansyah, SH, MH, Med, CPCLE, CIRP, Hamsuri, SH,MH, Med, Sarbini, SH, MH, Ni Nyoman Suratminingsih, SH, Antonius Pradanama, SH dan Muhammad Fanteri.
Oki M Alfiansyah, SH, MH, Med, CPCLE, CIRP mengatakan, dalam kasus ini Kanwil Kemenkumham Kaltim sebagai tergugat I, karena membangun Lapas di atas tanah yang diperoleh melalui hibah dari Pemkab PPU sebagai tergugat II pada tahun 2021, dengan nilai hibah senilai Rp10,3 miliar.
“Jadi hibah tersebut dilakukan tanpa memperhatikan status kepemilikan tanah, yang menurut penggugat masih tercatat atas namanya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 88 Tahun 1975,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Sementara itu, BPN PPU selaku Tergugat III dianggap telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 16.12.01.03.4.00013 atas nama Kemenkumham, di atas lahan yang sama, tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik sah.
“Gugatan juga menyebutkan proses penerbitan sertifikat tersebut adalah cacat hukum, dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” jelasnya.
Rincian Kerugian
Dalam gugatan tersebut, katanya, terdapat kerugian materiil yang dialami oleh penggugat dihitung berdasarkan NJOP sebesar Rp3 juta per meter persegi, dikalikan dengan luas tanah 24.220 m², sehingga totalnya mencapai Rp72,66 miliar. Sementara kerugian immateriil, yang mencakup hilangnya kesempatan investasi, kekecewaan, dan ketidakpastian hukum, ditaksir sebesar Rp100 miliar.
Tak hanya meminta ganti rugi, PENGGUGAT juga memohon agar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara:
Menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Kemenkumham tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Memerintahkan pengosongan lahan dan pengembalian objek sengketa kepada PENGGUGAT.
Memasang sita jaminan terhadap objek sengketa agar tidak dialihkan ke pihak lain selama proses hukum berjalan.
Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2,5 juta per hari jika TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan.
Proses Hukum dan Tanggapan
Dikatakannya, saat ini proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara, dan saat ini majelis hakim sedang mempelajari materi gugatan sebelum menentukan jadwal sidang pertama.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan lahan milik warga oleh instansi negara tanpa prosedur yang sah, serta dapat menjadi preseden penting dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas negara.
BACA JUGA