Warga Padati Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan, Tersangka Tusuk Korban 8 Kali
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Ratusan warga memadati lokasi rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Valentino Prawira Wardhana (18), seorang penjaga toko, di Jalan MT Haryono RT 58 Nomor 11, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (13/2/2026).
Rekonstruksi yang semula direncanakan digelar di Mapolresta Balikpapan itu akhirnya dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) atas permintaan keluarga korban dengan pertimbangan tertentu dan jaminan keamanan dari berbagai pihak.
Tersangka berinisial MNS tiba di lokasi sekitar pukul 14.48 Wita dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kedatangannya disambut teriakan warga dan keluarga korban yang mencemooh tersangka. Situasi sempat memanas, namun tetap terkendali hingga seluruh rangkaian rekonstruksi selesai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Husni, mengatakan dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 28 adegan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat penambahan sejumlah adegan.
“Awalnya ada 28 adegan, tetapi dalam perjalanannya ada penambahan sekitar enam sampai tujuh adegan. Ini untuk menyesuaikan dengan hasil visum,” ujar Husni kepada wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan, terdapat perubahan keterangan tersangka terkait jumlah tusukan yang dilakukan terhadap korban.
“Pengakuan awal tersangka hanya tiga kali penusukan. Setelah kami konfrontasikan dengan hasil visum, jumlahnya menjadi tujuh sampai delapan kali tusukan, terutama di bagian perut,” kata dia.
Menurut Husni, adegan utama terjadi pada bagian awal rekonstruksi yang menggambarkan momen penusukan pertama dan kedua terhadap korban. Sementara itu, tersangka juga memperagakan adegan penyembunyian barang bukti setelah kejadian.
Terkait sikap tersangka selama proses rekonstruksi, Husni mengakui pada awalnya tersangka tidak kooperatif.
“Awalnya memang tidak kooperatif soal jumlah tusukan. Tetapi setelah disesuaikan dengan hasil visum, tersangka mengakui dan memperagakan sesuai fakta penyidikan,” ucapnya.
Kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di lokasi yang sama, ibu korban menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Saya ingin pelaku dihukum mati seperti anak saya. Itu saja permintaan seorang ibu yang kehilangan anaknya. Apa yang dialami anak saya, dia juga harus alami,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kuasa hukum keluarga korban, Hendrik, mengapresiasi keputusan kepolisian yang mengizinkan rekonstruksi dilakukan di TKP.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres karena awalnya rekonstruksi direncanakan di kantor polisi. Atas permohonan keluarga korban dan adanya jaminan dari berbagai pihak, akhirnya dilaksanakan di lokasi kejadian,” kata Hendrik.
Ia menilai seluruh rangkaian adegan yang diperagakan tersangka telah sesuai dengan hasil penyidikan.
“Dari seluruh adegan yang diperagakan, kami melihat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai. Polisi menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.
Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Balikpapan, Simon Sulean, yang turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi proses rekonstruksi ini berjalan dengan baik dan aman. Harapan keluarga, hukum ditegakkan dengan adil dan pelaku diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Simon.
Ia menambahkan, IKAT Balikpapan akan terus mendampingi keluarga korban hingga proses persidangan selesai.
“Kasus ini sangat merugikan keluarga dan telah menghilangkan nyawa. Kami akan kawal sampai ke pengadilan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penerapan sanksi adat, Simon mengatakan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut secara internal.
“Untuk denda atau hukum adat, nanti akan kami koordinasikan dan diskusikan terlebih dahulu di internal,” kata dia.
BACA JUGA
