Warga Pertanyakan Penanganan Kasus Penataan Lahan Eks Hotel Tirta ke Polda Kaltim

Polda Kaltim
Warga saat mendatangi Ditkrimsus Polda Kaltim untuk perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana terkait penataan lahan di bekas Hotel Tirta, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 8, Kel Margasari, Balikpapan Tengah, Rabu (12/11/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sejumlah warga Kelurahan Margasari, Balikpapan Tengah, mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim, Rabu (19/3/2025), untuk menanyakan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana terkait penataan lahan di bekas Hotel Tirta, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 8.

Warga mengaku kecewa lantaran penetapan tersangka dalam kasus ini dinilai berlarut-larut, lebih dari enam bulan sejak laporan awal.

“Bukti-bukti sudah ada, mulai dari bukti transfer hingga material tanah, serta dampak terhadap lingkungan. Namun penetapan tersangka untuk pihak terkait, khususnya Najlamuddin, belum juga jelas,” ujar Rutab dan Tri Muji, perwakilan warga.

Dalam laporan yang diserahkan langsung ke petugas piket Ditkrimsus, tiga orang dilaporkan, yakni Komisaris PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) HW, Direktur PT CMA OBW, dan Direktur Operasi PT CMA NA. Warga menilai, mereka memiliki keterlibatan dalam aktivitas ilegal yang menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar.

Permasalahan bermula pada November 2021, ketika warga melihat adanya pembongkaran gedung eks Hotel Tirta menggunakan jack hammer dan dua unit ekskavator Komatsu PC 200. Aktivitas ini menimbulkan gangguan serius, mulai dari drainase tersumbat, jalan aspal rusak, hingga retaknya rumah warga akibat getaran alat berat. Kondisi ini menimbulkan risiko longsor, terutama saat hujan deras.

Selain pembongkaran, warga juga menemukan indikasi aktivitas illegal mining berupa penggalian pasir urug selama hampir satu tahun tanpa pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), SatPol PP, DPMPTSP, maupun BPPDRD Kota Balikpapan. Baru pada 11 November 2022, dinas terkait menerbitkan surat penghentian aktivitas, setelah sebelumnya warga menghentikannya secara mandiri.

Dalam kasus ini, seorang pelaku bernama Rohmad alias Rohmat Harsono telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada Rohmat. Direktur PT CMA, OBW, misalnya, terbukti menerima hasil galian ilegal sebanyak 125 rit, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Warga berharap, aparat kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan menegakkan hukum secara adil.

“Kami sangat khawatir potensi longsor dan dampak lingkungan semakin besar jika kasus ini terus berlarut-larut,” tegas Nizar, salah satu warga terdampak lainnya.

Pihak kepolisian sendiri hingga kini masih meminta warga menunggu informasi lanjutan terkait penetapan tersangka dan langkah penyidikan berikutnya. Warga berencana bila perlu menempuh jalur resmi ke Wasidik atau Propam agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

 

Tinggalkan Komentar