DPRD
Warga RT 9 Klandasan Ulu Usulkan mengusulkan pembuatan sertifikat tanah pada reses masa sidang I Tahun 2023 digelar anggota DPRD Kota Balikpapan dari fraksi PDI Perjuangan, H. Haris di halaman parkir Kompleks Pantai Mas Permai Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Minggu (19/03/2023) malam kemarin.

Warga RT 9 Klandasan Ulu Usulkan Pembuatan Sertifikat Tanah di Reses H Haris

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Warga RT 9 Klandasan Ulu Usulkan mengusulkan pembuatan sertifikat tanah pada reses masa sidang I Tahun 2023 digelar anggota DPRD Kota Balikpapan dari fraksi PDI Perjuangan, H. Haris di halaman parkir Kompleks Pantai Mas Permai Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Minggu (19/03/2023) malam kemarin.

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 60 orang perwakilan warga di lingkungan RT 09 Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota yang berasal dari perwakilan Ketua RT se-Kelurahan Klandasan Ulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga sekitar.

Anggota DPRD Balikpapan H. Haris mengatakan, khusus di RT 9 Klandasan Ulu ini, masalah PTKL (Pendaftaran Tanah Kota Lengkap), ia akan berkordinasi dengan Pemkot Balikpapan karena ada sebagian rumah masuk dalam aset Pemkot Balikpapan. Dimana dulu sejarahnya di RT 9 itu, batas tanahnya Pemkot itu di luar dari rumah warga yang ada di RT 9.

“Nah sehingga, Pak RT-nya, Pak Sukandar meminta BPKAD, BPN dan lain-lain turun ke lapangan untuk memastikan batas tanah yang diklaim milik Pemkot Balikpapan untuk pengembalian batas,” ujarnya.

Haris menambahkan, warga di RT 9 ini sudah tinggal di kawasan tersebut sejak lama, bahkan sudah ada yang tinggal selama 40 tahun di kawasan tersebut. Dan kemudian, Pemkot Balikpapan mengatakan ada sebagian rumah warga masuk dalam aset Pemkot Balikpapan.

“Katanya sih, sertifikatnya diakui Pemkot Balikpapan tahun 2003. Tapi berubah-ubah, awalnya diakui ada sertipikat tahun 2012, tetapi, saat dicek ke BPKAD, katanya tahun 2003 dan ini juga belum pasti,” paparnya.

Intinya, lanjut Haris, warga meminta kepada dinas terkait, melakukan pengukuran ulang untuk mengetahui batas aset yang dipersoalkan.

“Untuk memperjelas lokasi yang disengketakan, Pak RT 9 Klandasan Ulu meminta dilakukan pengukuran ulang pengembalian batas. Sampai dimana batasnya,” paparnya.

Sementara itu, Ketua RT 9 Klandasan Ulu, Sukandar membenarkan jika dalam reses ini dirinya bersama warga mengajukan pembuatan sertifikat tanah yang menjadi lokasi rumah, yang selama puluhan tahun jadi tempat tinggal warga.

“Usulan kami adalah tanah di lingkungan RT 9 bisa disertifikatkan. Sudah puluhan tahun tinggal di sini dan ketika warga mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, tanah justru diklaim oleh Pemkot Balikpapan,” ujarnya.

Selain usulan tentang pengajuan pembuatan sertifikat tanah di lingkungan RT 9, usulan lainnya di reses ini adalah pemasangan kamera pengintai (CCTV) guna mengontrol keamanan di lingkungan sekitar, pembangunan Puskesmas Klandasan Ulu yang diusulkan oleh Ketua RT 8, hingga usulan penambahan honor guru TPA serta renovasi Tempat Pendidikan Al Qur’an (TPA) At Taqwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya