WNA Asal Malaysia Penyelundup Sabu Ke Balikpapan Ditangkap

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur dan BBNK Balikpapan saat berupaya untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Kota Balikpapan.
“Mereka menggunakan metode body strapping, sabu ditempelkan di tubuh dan dibalut kain ketat agar tidak terdeteksi,” ujar, Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, Senin (23/6/2025).
Dua upaya penyeludupan sabu dari Malaysia
Kedua WNA tersebut diamankan dalam dua waktu berbeda. Pertama, pada Rabu (11/6), petugas menemukan 1.940 gram sabu dari dua pria Malaysia yang baru saja mendarat dengan pesawat dari Kuala Lumpur.
Sembilan hari kemudian, pada Kamis (20/6), dua WNA lain ditangkap dengan barang bukti mencapai 3.984 gram sabu yang disembunyikan dengan cara serupa.
“Total sabu dari dua penangkapan WNA ini hampir enam kilogram. Ini membuktikan Balikpapan mulai menjadi salah satu jalur masuk narkoba jaringan internasional,” jelasnya.
Dikatakannya, seluruh penangkapan dilakukan atas kerja sama lintas instansi, mulai dari Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, serta aparat TNI dan POM AD.
Selain dua kasus yang melibatkan WNA, tim gabungan juga mengungkap beberapa kasus besar lain dalam periode Mei hingga Juni 2025.
Perempuan asal Aceh selundupkan sabu
Salah satunya adalah penangkapan tiga perempuan asal Aceh pada 12 Mei lalu yang membawa 1.461 gram sabu yang disembunyikan di paha dan area intim tubuh.
“Ketiga perempuan itu naik pesawat dari Batam dan ditangkap saat mendarat di Bandara Sepinggan,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 6 Juni, dua pria asal Tanjung Selor diamankan di Samarinda dengan barang bukti 3.755 gram sabu yang dibawa menggunakan sepeda motor.
“Barang tersebut disembunyikan dalam tas ransel,” paparnya.
Sementara pada 16 Juni, katanya, petugas juga menyita 508 butir ekstasi dari seorang perempuan di Samarinda yang menerima paket kiriman dari Jakarta.
IRT bekerja sambilan jadi bandar sabu
Boni menjelaskan, sebagian barang bukti ditemukan di rumahnya, sebagian lain di loker tempat ia bekerja. Di antara semua kasus tersebut, satu pengungkapan awal terjadi pada 7 Mei 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Dari lokasi itu, petugas menyita 576,89 gram sabu dari tersangka A.
“Kasus itu terus dikembangkan. Hari ini kami melakukan penggerebekan lanjutan ke dua rumah terkait di kawasan yang sama untuk mencari alat transaksi seperti buku rekening,” ungkap Boni.
Dalam penggeledahan yang juga merupakan bagian dari operasi serentak BNN RI di 18 wilayah Indonesia tersebut, petugas dibantu dua ekor anjing pelacak K9 milik Bea Cukai Kanwil bagian Timur.
Buku rekening yang ditemukan tersimpan rapi di dalam lemari kamar, dan saat ini telah dibawa ke kantor BNNK Balikpapan sebagai barang bukti tambahan.
Boni melanjutkan, untuk total keseluruhan barang bukti narkotika dari seluruh kasus yang ditangani BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan dalam dua bulan terakhir ini mencapai 11.725 gram sabu dan 508 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Penangkapan dua WNA ini menjadi peringatan serius bahwa jaringan narkoba internasional telah aktif menyasar Kalimantan Timur. Kita harus bergerak lebih cepat,” tutupnya.
BACA JUGA