Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil meringkus seorang kurir narkoba di Samarinda dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg lebih atau 1.094,17 gram.

“Kita mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba. TKP nya di jalan Palaran Samarinda Seberang, Kota Samarinda,” ujarnya, Kasubdit I Polda Kaltim AKBP Sonny Sirait, Kamis (09/09/2021).

Sonny mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian tentang akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah yang cukup banyak di Samarinda.

“Jadi setelah ada informasi itu kita bersiap anggota dibawah pimpinan AKP Suyono untuk melakukan penangkapan,” tegasnya.

Dan saat itu, tersangka terlihat di jalan Palaran Samarinda Seberang, Kota Samarinda dan kemudian langsung diringkus tanpa perlawanan.

Tersangka yang diamankan RA ini, kata Sonny, merupakan kurir narkoba yang diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut oleh seseorang yang juga tidak dikenal oleh tersangka karena hanya diperintah melalui handphonenya.

“Pengakuan tersangka, masih belum diupah, namun tersangka sudah melakukan pekerjaan ini untuk yang ketiga kalinya,” ujarnya.

Saat ini masih dilakukan pengembangan, khususnya pemilik narkoba tersebut. Karena dari pengakuan tersangka, belum pernah bertemu dengan pemilik narkoba itu.

“Untuk pengembangan keatasnya lagi masih kita dalami karena tersangka ini tidak pernah ketemu dengan orang yang diatasnya. Dia kurir,” ujarnya.

Barang tersebut kemungkinan berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Samarinda, sekitarnya.

“Kalau kita lihat dari sampelnya, bungkusnya, narkoba jenis sabu ini berasal dari Malaysia,” ujarnya

Barang bukti narkoba yang diamankan sudah langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air dan dibuang ke kloset, dan disisakan sebanyak tiga gram untuk keperluan persidangan.

“Pemusnahan disaksikan pihak kejaksaan, tersangka, pengacara juga dari bagian internal kita,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply