Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser Kalimantan Timur meminta kerjasama masyarakat kota Tanah Grogot, dalam penataan drainase guna mencegah terjadinya banjir akibat tidak optimalnya peran drainase di kota itu.

Kepala DPUTR Paser Bahtiar Efendi mengatakan diperlukan kerjasama dan kesadaran masyarakat, khususnya yang tinggal di pinggir jalan, agar tidak menumpuk pasir maupun tanah yang bisa menjadi endapan hingga menyumbat drainase.

“Kami harap kerjasama masyarakat dan kesadaran, yang tinggal di pinggir jalan, jangan buang pasir atau tanah. Karena itu bisa mengendap di drainase sehingga tersumbat,” kata Bahtiar di Tanah Grogot, Senin (1/4).

Drainase yang tidak berfungsi kerap mengakibatkan air meluap dan banjir saat hujan. Apalagi di saat curah hujan tinggi saat ini, banjir di Kota Tanah Grogot tidak bisa dihindari.

“Hasilnya pun banjir menggenangi pemukiman warga. Ini drainase atau parit yang tidak berfungsi sepenuhnya. Air meluap dan menggenangi sebagian rumah warga Kelurahan Tanah Grogot dan desa sekitarnya,” kata Bahtiar.

DPUTR lanjut Bahtiar, sudah memiliki cara dalam penanganan drainase yang bermasalah itu. Terutama pada drainase yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat. 

“Warga yang membangun oprit di atas drainase, DPUTR Paser siap memberikan rekomendasi teknis sebagai acuan intansi terkait untuk melakukan penertiban,” ujarnya. 

Drainase yang ideal dan mampu mencegah terjadinya banjir, diantara memiliki lubang kontrol yang sewaktu-waktu dapat dibuka jika ingin dilakukan pembersihan. Bahtiar mencontohkan, drainase yang berada di Jalan R.A Kartini, tepatnya di depan Dinas Pertanian, adalah contoh drainase yang memiliki lubang kontrol. 

“Idealnya seperti drainase di depan Kantor Dinas Pertanian di Jalan Kartini, ada lubang kontrol sepanjang drainase. Kalau trotoar dijadikan oprit, itu sudah mengabaikan hak pejalan kaki,” imbuh dia.

Diakui Bahtiar, penanganan banjir di kota tidak terlepas dari fungsi drainase yang ideal. Namun, sekali lagi ia ingatkan bahwa peran dan sumbangsih masyarakat dibutuhkan dalam persoalan ini.

Dia mencontohkan pembangunan yang dilakukan Pemda yang harus berurusan dengan lahan masyarakat,  kerap mengalami kendala karena adanya permintaan ganti rugi tanah dari masyarakat. 

Misal pelebaran kilometer 9 Jalan Negara poros Tanah Grogot-Kuaro. Di sana masyarakat meminta ganti rugi lahan yang akan dijadikan drainase. Meski sebenarnya bahu jalan, tapi warga bersikeras menuntut ganti rugi, kontraktor pun terpaksa menutup kembali galian drainase tersebut.

“Makanya sekali lagi saya harapkan kerjasama dan pengertian serta kesadaran dari masyarakat, untuk kepentingan kita bersama,” tutur Bahtiar. (MC Kabupaten Paser/)

Share.
Leave A Reply