Balikpapan, Gerbangkaltim
com – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB), akan melakukan penggantian meteran air yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pelayanan terhadap pelanggan.

Program penggantian meteran air pelanggan Perumda TMB ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No. 61 Tahun 1998, tentang
Penyelenggaraan Kemetrologian, jangka waktu tera ulang Meter Air ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali.

“Serta Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010, Tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dalam BAB IV, Kewajiban dan Hak
Penyelenggara, pada Bagian Pertama, Kewajiban, pada Pasal 4, Huruf g. berbunyi: Melaksanakan penggantian meter air pelanggan secara berkala paling sedikit setiap 4 (empat) tahun atau angka
meter air telah menunjukkan pemakaian lebih dari 2.000 m3,” jelas Direktur Umum Perumda TMB, Nour Hidayah SE didampingi Kabag Hubungan Pelanggan, Abdul Ramli dan Kasubag Customer Service Suryo Hadi Prabowo, Rabu (22/9/2021).

Penggantian meteran pelanggan, katanya, sebagai bentuk pengembalian fungsi meteran air kepada pelanggan terhadap penggunaan hak air.

“Untuk program penggantian meteran air pelanggan Perumda TMB bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam proses penggantiannya, kami harapkan pelanggan dapat memeriksa usia meteran air masing-masing, dan jika memenuhi syarat usia 4 tahun atau lebih atau sama 2000 M3, dapat diganti,” jelas Nunu akrab Nour Hidayah disapa.

Dalam proses penggantian meteran air, tidak ada biaya sama sekali alias gratis, dan petugas lapangan yang menggantikan dilengkapi Id card perusahaan pihak ketiga.

“Dan jika pelanggan air bersih Perumda TMB, merasa ada kejanggalan dapat menghubungi call center (0542) 7218830 atau pesan teks WA 0816200110. Penggantian gratis, tidak ada biaya sama sekali,” tutup Nunu.

 

Share.
Leave A Reply